Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Son Seung Won Ditangkap dalam Kasus Tabrak Lari dan Mabuk

Kompas.com - 03/01/2019, 06:04 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Kistyarini

Tim Redaksi

Sumber Soompi

KOMPAS.com - Artis peran asal Korea Selatan Son Seung Won ditahan dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Seoul.

Pada Rabu (2/1/2019), hakim pengadilan Seoul Central District Lee Un Hak mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Seung Won.

Dalam surat itu disebut, bintang drama Age of Youth 2 dan Waikiki itu kabur setelah terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.

Seperti dilansir Soompi, Kamis (3/1/2019), kepolisian Gangnam juga pernah mengeluarkan surat perintah penanahan Son Seung Won.

Artis berusia 28 tahun tersebut dikenai pasal tabrak lari, mengemudi secara ceroboh, mengemudi dalam pengaruh alkohol, dan mengemudi tanpa surat izin.

Ini merupakan kasus keempat Son Seung Won mengemudi dalam keadaan mabuk. Menurut polisi, aktor itu mabuk ketika mobil yang dikemudikannya menabrak kendaraan lain di kawasan Chungdam, Seoul, pada 26 Desember 2018 dini hari.

Kesalahan lainnya adalah Seung Won tidak memiliki surat izin mengemudi, yang dicabut pada 18 November atas kejadian serupa pada 3 Agustus 2018.

Pada kecelakaan 26 Desember itu, Seung Won langsung kabur. Ia ditangkap para pengemudi taksi dan warga yang mengejarnya.

Baca juga: Riwayat Pidana Salman Khan, dari Tabrak Lari hingga Perburuan Hewan Langka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Soompi
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com