KOMPAS.com - Penyanyi R&B asal Amerika Serikat Chris Brown diperbolehkan pulang setelah diperiksa atas tuduhan pemerkosaan di Paris, Perancis, Selasa (22/1/2019).
Sebelumnya Brown diperiksa setelah seorang perempuan berusia 25 tahun mengaku ke polisi bahwa ia diperkosa Brown, pengawal, dan seorang temannya di Mandarin Orienal Paris pada 15 Januari lalu.
Chris Brown (29) ditahan semalam sejak Senin (21/1/2019), atas dugaan pemerkosaan dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Penyidik mengatakan penyelidikan kasus itu masih berlanjut. Meski demikian kuasa hukum Brown, Raphael Chiche, menyatakan kliennya membantah tuduhan itu.
Menurut Chiche, Brown akan melaporkan balik perempuan itu dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Menurut majalah hiburan di Perancis, Closer, perempuan berusia 24 tahun itu bertemu Chris Brown di sebuah kelab malam di dekat Champs-Elysees. Mereka kemudian bersepakat pergi ke hotel tempat Brown menginap.
Surat kabar Figaro melaporkan, penyanyi yang pernah terlibat kasus kekerasan itu berkunjung ke Paris untuk menghadiri peragaan busana pria.
Baca juga: Chris Brown Ditahan di Paris atas Tuduhan Pemerkosaan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.