Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Bersalah, Ahmad Dhani Masih Berkukuh Tak Lakukan Ujaran Kebencian

Kompas.com - 28/01/2019, 17:06 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski majelis hakim telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Ahmad Dhani, pentolan Dewa 19 itu masih berkukuh tak pernah melakukan ujaran kebencian.

"Saya tidak pernah melakukan ujaran kebencian," ujar Dhani usai sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (28/1/2019).

Dhani mengklaim tidak pernah punya jejak mengujarkan kebencian kepada pihak mana pun. Apalagi terhadap pendukung mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

"Saya juga tidak menyebarkan kebencian kepada agama lain, suku, ras, dan golongan lain, itu salah," kata Dhani.

Walaupun begitu, Dhani mengatakan, saat ini akan mengikuti dulu putusan pengadilan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

"Semua proses hukum ada mekanismenya. Kami akan menjalankan semua mekanisme, kalau kami tidak puas, kami bisa melakukan banding," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua Ratmoho menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.

Tuntutan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara.

Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.

Baca juga: Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com