Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Permusikan Diharapkan Rampung Sebelum Masa Jabatan Anang Hermansyah Selesai

Kompas.com - 28/01/2019, 18:29 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Vokalis grup band D'MASIV, Rian Ekky Pradipta berharap Rancangan Undang Undang Permusikan sudah rampung sebelum Anang Hermansyah menyelesaikan masa jabatannya sebagai anggota DPR RI.

Hal itu dikatakan Rian saat ditemui di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019).

"Ya kan targetnya semua selesai sebelum, Mas Anang kan ada di komisi 10. Jadi targetnya sebelum Mas Anang tidak menjadi anggota dewan di sini harusnya udah selesai semua," kata Rian.

"Mudah-mudahan sebelum itu udah kelar kalau enggak dari sekarang, kapan lagi diatur. Tapi ini terlaksana kalau semua elemen kerja sama jadi enggak musisinya doang, tapi pemerintah sama semua elemen kerja sama," sambungnya.

Baca juga: Sejumlah Musisi Sambangi Gedung DPR untuk Membahas RUU Permusikan

Diberitakan sebelumnya, sejumlah musisi menyambangi Gedung Nusantara III DPR RI untuk membahas Rancangan Undang Undang Permusikan dengan anggota DPR RI.

Selain Andien, ada pula Glenn Fredly, Rian D'MASIV, Yuni Sarah, Widy Vierratale, Cholil ERK, Tompi dan lainnya.

"Ya agenda hari ini sebenarnya kita membahas mengenai RUU Permusikan di mana sebenarnya ini sudah dirancang tahun lalu," ucap Andien.

Menurut Andien, dirancangnya Undang Undang ini bertujuan untuk menjadikan profesi musisi lebih menjanjikan.

"Tata cara kelolaannya itu memang harus dari kami para musisi sebenarnya, bagaimana kita bisa dalam tanda kutip mensejahterahkan, membuat profesi musisi ini menjadi profesi yang menjanjikan," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com