Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anang Hermansyah Enggan Jelaskan soal RUU Permusikan Setengah-setengah

Kompas.com - 02/02/2019, 15:40 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah tak ingin berkomentar banyak terkait pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Permusikan.

Saat ditemui dalam acara pembukaan Outlet Ayam Asix ke-8, di kawasan Braja Mustika, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (2/1/2019), Anang mengungkapkan alasannya enggan membahas hal itu.

"Begini teman-teman, bukan kita tidak mau menjelaskan secara detil, aku mau, cuma kan waktu kalian ditayangkan kan pendek, kalau kalian memotong-motong nanti salah pengertian kita yang repot. Saya yang repot," kata Anang.

"Saya tidak ingin itu jadi polemik. Kalau menjelaskan sepotong-sepotong aku tidak ingin," sambungnya.

Baca juga: RUU Permusikan Dikritik, Anang Hermansyah Jelaskan Kronologi Pembuatannya

Anang akan membuat sesi khusus untuk menjelaskan secara utuh tentang RUU permusikan yang tengah menjadi sorotan di kalangan musisi tanah air.

Pertemuan itu akan dilaksakan pada Senin (4/2/2019) mendatang, dan dihadiri puluhan musisi.

"Jadi saya akan memang membikin satu sesi untuk menjelaskan itu. Tanggal 4 ada acara pertemuan Kami Musik sama Koalisi Seni di Citos (Cilandak Town Square)," ucap Anang.

"Itu ada 50 hampir 60 artis datang untuk mendiskusikan masalah ini jam 10 pagi. Saya pasti datang," imbuhnya

Sejumlah musisi menilai bahwa pasal 5, pasal 32, dan pasal 50 dalam draft RUU Permusikan yang digulirkan oleh Komisi X DPR RI ini tidak sejalan dengan usaha mendukung produktivitas musisi dalam berkarya.

Sebagai informasi, pasal 5 dalam draf RUU Permusikan berisi tentang beberapa larangan bagi para musisi: dari mulai membawa budaya barat yang negatif, merendahkan harkat martabat, menistakan agama, membuat konten pornografi, hingga membuat musik provokatif.

Baca juga: Bela Anang Hermansyah, Ashanty Semprot Jerinx SID


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau