Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marcell Siahaan: RUU Permusikan Tidak Urgent

Kompas.com - 05/02/2019, 11:05 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Marcell Siahaan berpendapat bahwa Rancangan Undang Undang (RUU) Permusikan bukanlah sesuatu yang mendesak.

Hal itu dikatakan Marcell saat ditemui usai pertemuan Anang Hermansyah dan pegiat musik untuk membahas draft RUU Permusikan di Cilandak Town Square, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2019).

"Sebetulnya enggak urgent, bukan hanya masalah isi atau kontennya, tapi dari awal pun ini sudah tidak urgent, karena saya berpikirnya efisien efektif aja," kata Marcell.

Baca juga: Pengamat Musik: RUU Permusikan Harus Dikawal Sampai Habis

Menurut pelantun tembang "Peri Cintaku" itu, RRU Permusikan tidak lagi berguna karena berbagai hal tentang musik sudah banyak tertuang di beberapa Undang Undang.

"Banyak hal yang sebetulnya sudah di atur dengan Undang Undang, ada UU HKI, ada UU Kebudayaan. Itu sudah berbicara sedikit tentang seni mengenai musik. Jadi buat saya tidak perlu lagi membuat Undang Undang," ucap Marcell.

Marcell pun mengibaratkan undang-undang yang sudah ada sebagai lahan parkir yang harus dibenahi. Sedangkan RUU Permusikan adalah lahan parkir baru yang berpotensi menimbulkan masalah-masalah baru.

"Logikanya begini, kita nih sekarang udah punya tempat parkir, terus ada mobil banyak dan berantakan. Tugas kita ngapain? Markirin mobil dan rapihkan mobilnya," tutur Marcell.

"Tapi yang terjadi saat ini grasa grusu tanpa nanya siapa-siapa, inisiatif sendiri, buka lahan parkir baru. Undang Undang baru kan lahan parkir baru," ujarnya.

"Apakah UU baru ini ntinya tidak menimbulkan masalah ? Akan menimbulkan masalah baru," sambung Marcell.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com