Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Glenn Fredly Pertanyakan Alasan Pembatasan Lagu Bahasa Inggris oleh KPID Jawa Barat

Kompas.com - 28/02/2019, 21:07 WIB
Andika Aditia,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan penayangan lagu bahasa Inggris oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat, beberapa waktu lalu telah menimbulkan banyak pertanyaan.

Hal itu lantaran KPID Jawa Barat membatasi jam tayang sebanyak 17 lagu berbahasa Inggris di seputar wilayah Jawa Barat, karena dianggap mengandung konten eksplisit.

Bahkan, salah satu musisi internasional, Bruno Mars yang beberapa lagunya juga dibatasi jam tayangnya turut angkat suara.

Melihat hal tersebut, penyanyi dan pencipta lagu Glenn Fredly (43) mempertanyakan alasan di balik pembatasan tersebut.

Baca juga: Glenn Fredly Luncurkan Aplikasi Penunjang Ekosistem Musik Digital

"Bisa dilihat bahwa ini yang jadi latar belakangnya apa sih? Karena menurut saya, apa yang membuat sehingga aturan ini ada, apakah karena sesuatu yang latah (ikut-ikutan)?" ungkap Glenn saat ditemui di gedung pertunjukan Salihara, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

Menurut Glenn, keputusan seperti ini setidaknya juga melibatkan kalangan musik agar bisa mendapatkan pandangan lebih luas dalam membuat keputusan.

"Secara kebijakan ini harus didampingi oleh para pelakunya, keterlibatan ekosistem (musik) jadi penting untuk memberi masukan (kepada setiap keputusan yang dibuat)," ungkap pelantun "Terserah" ini.

Kendati demikian, Glenn menyampaikan bahwa keputusan ini tak perlu disikapi dengan resah oleh banyak pihak, karena sangat mungkin dievaluasi ulang oleh lembaga terkait.

"Kalau saya lihat sebenarnya bukan mem-banned ya, tapi memindahkan jam tayangnya. Aturan ini bisa berubah kalau ada ajakan diskusi terbuka dan buat saya harus begitu," pungkasnya.

Baca juga: Glenn Fredly: Ditinggal Nikah, Kita Harus Memaafkan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com