Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Pengakuan Sandy Tumiwa, Polisi Kembali Tangkap Dua Pelaku Narkoba

Kompas.com - 02/03/2019, 19:04 WIB
Andika Aditia,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polresta Jakarta Pusat berhasil menangkap dua pelaku lagi berkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika berdasarkan keterangan artis peran Sandy Tumiwa.

Sandy Tumiwa dan rekannya MA (19) sebelumnya ditangkap oleh Unit Narkoba Polsek Metro Menteng, Jumat (1/3/2019) dini hari, atas dugaan kepemilikan narkotika. Penangkapan Sandy dilakukan di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan, pada pukul 02.30 WIB.

"Dari dua orang yang kami amankan, terus kami kembangkan, kami amankan lagi dua orang masih di Jakarta Selatan. Kami amankan kembali dengan barang bukti 6,7 gram (sabu)," ujar Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian Rishadi di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019).

Arie menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengejar bandar narkoba yang memasok sabu untuk Sandy.

"Kami akan terus dalami, siapa bandar yang memasok (narkoba kepada Sandy Tumiwa) dan tentu akan kami proses," ucapnya.

Baca juga: Sandy Tumiwa Pesan Sabu Tiap Dua Hari Sekali

Saat ini, menurut Arie, polisi sudah mengantongi identitas bandar narkoba tersebut dan segera melakukan pengejaran.

"(Bandar) dari Jakarta Selatan dengan inisial IF," katanya.

Pengungkapan kasus narkotika yang menjerat Sandy ini sendiri, lanjut Arie, didapat setelah ada laporan masuk dari masyarakat.

"Ini pengembangan dari informasi masyarakat seminggu yang lalu," pungkasnya.

Bukan kali ini saja Sandy terjerat kasus hukum. Tiga tahun lalu, Sandy dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 5 April 2016 atas kasus investasi bodong.

Karena selama proses hukum itu berjalan Sandy telah ditahan lima bulan, ia hanya tinggal menjalani satu setengah tahun atau 18 bulan lagi. Pada 24 Februari 2017, ia dinyatakan bebas bersyarat.

Baca juga: Sandy Tumiwa Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com