Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Mengapa Penangguhan Penahanan Ahmad Dhani Tak Kunjung Dikabulkan

Kompas.com - 05/03/2019, 19:21 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, mempertanyakan sikap Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang tak kunjung mengabulkan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

Keluarga Dhani yang terdiri dari ibu Dhani, Mulan Jameela, Al Ghazali, Dul Jaelani, bahkan Wakil Ketua DPR Fadli Zon sudah menjadi penjamin Dhani.

"Penangguhan penahanan masih proses. Itu yang kami pertanyakan," kata Hendarsam saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/3/2019).

"Ini masa enggak percaya sama keluarga? Masa percaya sama seorang Fadli Zon? Nanti kalau ada Pak Prabowo Subianto lagi yang menjamin tidak percaya lagi? Kan aneh," sambung Hendarsam.

Menurut Hendarsam, salah satu syarat penangguhan penahanan bisa dikabulkan sebenarnya dari siapa penjaminnya. Penjamin Dhani adalah keluarganya.

Baca juga: Dari dalam Penjara, Ahmad Dhani Tulis Surat untuk El

Yang membuat Hendarsam heran adalah soal penrpanjangan masa penahanan Ahmad Dhani. Penahanan atas Dhani diperpanjang 60 hari lantaran untuk kepentingan pemeriksaan.

"Pemeriksaan yang mana? Ini kan katanya ditahan di PT, artinya untuk pemeriksaan kan. Sedangkan ditingkat banding selama 30 hari ini tidak pernah diperiksa," kata Hendarsam.

"Dari dua kaitan itu, kami menduga ini cuma ingin membungkam seorang Ahmad Dhani aja. Ujungnya seperti itu kami berpendapat. Dibatasilah," kata dia.

Baca juga: Surat Ahmad Dhani untuk El Disita Polisi, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com