Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Tinggi Jakarta Pangkas Vonis Ahmad Dhani

Kompas.com - 13/03/2019, 20:27 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengajuan banding artis musik Ahmad Dhani terhadap vonis kasus ujaran kebencian yang menjeratnya telah dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, pada Rabu (13/3/2019).

Berdasarkan putusan dengan nomor 58/Pid.Sus/2019/PT.DKI, majelis hakim PT mengubah atau memangkas vonis PN Jakarta Selatan itu dari hukuman satu tahun enam bulan menjadi satu tahun penjara.

"Menerima permintaan Banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun," tulis situs resmi Mahkamah Agung seperti dikutip Kompas.com, Rabu malam

"Menetapkan lamanya Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tambahnya.

Baca juga: Surat Ahmad Dhani untuk El Disita Polisi, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian, Senin (28/1/2019).

Hakim menilai, Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Setelah itu, tim kuasa hukum Dhani mendaftarkan banding tersebut ke pengadilan pada Kamis (31/1/2019).

Mereka menilai bahwa pertimbangan majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam memvonis Dhani banyak kelemahannya, salah satunya tak sesuai fakta-fakta yang ada. Dhani juga mengajukan banding karena merasa tidak melakukan ujaran kebencian.

Baca juga: Pihak Ahmad Dhani Bantah Konser Hadapi Dengan Senyuman Ajang Kampanye

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com