Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Steve Emmanuel Beli Kokain Seharga Rp 160 Juta

Kompas.com - 21/03/2019, 17:42 WIB
|
Editor Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Steve Emmanuel disebut membeli kokain di Belanda dan ia menyelundupkan sendiri narkotika tersebut. 

Menurut jaksa penuntut umum Rinaldy, Steve membeli kokain seberat 100 gram seharga 1.000 Euro atau setara Rp 160 juta.

Hal itu, dipaparkan oleh Rinaldy dalam sidang perdana dugaan kasus narkoba Steve, yang dipimpin oleh Hakim Erwin Djong di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Kamis (21/3/2019).

"Menurut keterangan terdakwa (Steve Emmanuel), ia membeli narkotika jenis tanaman kokain di luar negeri (Belanda) seberat 100 gram. Namun, saat penangkapan, barang bukti yang tersisa sekitar 92,04 gram," kata Rinaldy.

"Dalam keterangannya, terdakwa membeli narkotika tersebut lewat rekanannya seharga Rp. 160 juta atau sekitar 1.000 Euro dan dibawa ke Indonesia," sambungnya.

Dengan bukti-bukti itu, Rinaldy mendakwa Steve dengan dua sangkaan pasal tentang Narkotika.

Baca juga: Steve Emmanuel Berpenampilan Baru Saat Hadiri Sidang Perdana

"Terdakwa diganjar dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang nakrotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara, maksimal 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup dan bahkan hukuman mati," ujarnya.

Berkait dakwaan itu, Steve menyatakan berkeberatan dan akan mengajukan eksepsi atas saran dari tim kuasa hukumnya.

"Saya keberatan dan menyerahkan itu (eksepsi) kepada kuasa hukum saya," ucap Steve disela-sela sidang.

Baca juga: Steve Emmanuel Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba Hari Ini

Pihak majelis hakim pun mengabulkan permintaan eksepsi tersebut dengan waktu selama satu minggu.

Dijadwalkan, sidang lanjutan artis peran berusia 35 tahun akan dilanjutkan kembali, pada Kamis (28/3/2019).

Baca juga: Steve Emmanuel Diduga Ingin Hilangkan Barang Bukti Saat Ditangkap

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+