Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikita Mirzani Sambangi Polda Metro Jaya untuk Beri Keterangan Terkait Laporannya

Kompas.com - 25/03/2019, 20:35 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran yang juga pembawa acara Nikita Mirzani (32) datangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (25/3/2019).

Kedatangan Nikita ke Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya rupanya untuk dimintai keterangan terkait laporannya terhadap seorang warganet berinisial PC. Selama ini, polisi sudah beberapa kali memanggil Niki, hanya saja karena kondisi kehamilannya, pemain Comic 8 ini harus dijadwalkan ulang.

"Enggak ada panggilan, jadi Niki yang melaporkan," ujar Nikita.

"Terkait laporan Niki pada seseorang yang diduga telah mencemarkan nama baik dan fitnah. Kasusnya itu sudah sekitar satu atau dua bulan yang lalu. Dengan inisial PC," imbuh kuasa hukum Nikita, Fachmi Bachmid.

Baca juga: Nikita Mirzani Ungkap Alasan Ajukan Nafkah Rp 500 Juta ke Dipo Latief

Niki pun harus menjawab sejumlah pertanyaan dari pihak penyidik.

"Kalau pertanyaanya sih banyak, tapi karena kaitannya dengan proses pemeriksaan, ada beberapa kalimat-kalimat yang di-posting oleh seseorang yang mendiskreditkan nama baik Nikita," ujar Fachmi lagi.

Nikita mengaku akan tetap melanjutkan perkara ini. Pasalnya tak ada itikad baik dari warganet berinisial PC itu.

"Karena mungkin menurut dia laporannya enggak jalan kali. Ini kan harusnya Niki dimintai keterangan dari Januari," paparnya.

Sebelumnya Nikita melaporkan seorang warganet berinisial PC pada Desember 2018 lalu. Sebabnya, PC dinilai telah mencemarkan nama baik Nikita dengan komentarnya di akun Instagram milik Nikita.

"Ada beberapa pasal yang salah satunya, pencemaran nama baik di media sosial dan ada kaitannya dengan masalah perlindungan anak," jelas Fachmi lagi.

Baca juga: Nikita Mirzani Ogah Punya Suami Tukang Ungkit Masa Lalu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com