Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Roy Kim Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Video Seks Ilegal

Kompas.com - 04/04/2019, 12:48 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Editor

KOMPAS.com - Penyanyi asal Korea Selatan, Roy Kim, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah ikut menyebarkan video seks yang direkam secara ilegal ke grup chatroom.

Pada 4 April 2019, sebuah sumber dari Kepolisian Metropolitan Seoul mengungkapkan perubahan status Roy Kim dari saksi menjadi tersangka tersebut.

“Kami menetapkan Roy Kim menjadi tersangka untuk diselidiki dengan tuduhan melanggar Undang Undang tentang Promosi Informasi dan Penggunaan Jaringan Komunikasi dan Perlindungan Informasi, dll dengan menyebarkan rekaman yang diambil secara ilegal," kata sumber tersebut.

Baca juga: Agensi: Roy Kim Akan Patuhi Proses Hukum

Ketika ditanya apakah Roy Kim secara langsung merekam video tersebut, polisi menjawab bahwa mereka belum dapat mengkonfirmasi.

"Roy Kim telah dicurigai mendistribusikan video seks dari kamera tersembunyi dan statusnya telah diubah menjadi tersangka. Kami telah diberitahu bahwa ia akan kembali ke Korea sesegera mungkin untuk penyelidikan," ujar sumber kepolisian.

Terungkap pada 2 April 2019 lalu bahwa Roy Kim adalah salah satu selebritas yang sebelumnya tidak dikenal yang menjadi anggota grup chatroom di mana Jung Joon Young berbagi video ilegal.

Menyusul laporan tersebut, agensi Roy Kim menjawab bahwa penyanyi tersebut sedang belajar di luar negeri, ia akan kembali ke Korea sesegera mungkin untuk diinterogasi.

Baca juga: Polisi Sebut Status Roy Kim Bisa Berubah dari Saksi Jadi Tersangka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com