Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Poin Pernyataan Tertulis dari Keluarga Steve Emmanuel

Kompas.com - 04/04/2019, 18:25 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa artis peran Steve Emmanuel kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (4/4/2019).

Dalam kesempatan itu, Steve menyempatkan diri untuk bertemu dengan awak media setelah sidang usai. Selain menjawab beberapa pertanyaan Steve juga menyampaikan langsung pernyataan tertulis dari keluarganya.

Berikut 9 poin pernyataan tertulis keluarga Steve Emmanuel yang berjudul "Jeritan Hati Keluarga Minta Keadilan".

Steve Emmanuel korban pengguna narkotika, tetapi hasil test urine tidak ada dalam surat dakwaan:

1. Melihat jalannya persidangan kasus narkotika yang dialami artis terkenal Steve Emmanuel, masyarakat pemerhati hukum melihat banyak kejanggalan mencolok dan ketidak cermatan mendasar yang dilakukan penegak hukum.

Hal ini terlihat pada Eksepsi Tim Penasehat Hukum, yang menyatakan Dakwaan tidak sah karena pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti tidak disertai berita acara seperti disyaratkan Pasal 92 ayat (3) Jo. 140 ayat (1) dan (2) Undang undang No. 35 Tahun 2009.

2. Hal itu diperparah dengan adanya pelanggaran yang dilakukan dalam pelaksanaan pengujian laboratorium yang baru selesai 13 hari atau melebihi ketentuan 3 x 24 Jam.

Dakwaan bisa gugur karena telah melanggar Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selain itu, Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang tidak memenuhi syarat & analisis yang disyaratkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 923/Menkes/SK/X/2009, juga bisa menyebabkan Dakwaan digugurkan oleh Majelis Hakim.

3. Disamping ketidakcermatan yang begitu kasat mata, seperti diuraikan diatas, hal yang paling mengherankan adalah hasil tes urine yang TIDAK dijadikan barang bukti dalam dakwaan.

Sementara photo hasil tes urine yang positif, yang jelas terpampang dan dicantumkan di dalam berkas perkara, TIDAK dilengkapi dengan surat dari lab yang membuktikan hasil tes urine tsb positif, dan juga TIDAK dijadikan barang bukti dalam dakwaan.

Apakah ada kesengajaan? Padahal, peranan hasil tes urine dalam pembuktian tindak pidana narkotika sangat penting untuk pembuktian pelaku tindak pidana.

Baca juga: Jaksa Penuntut Umum Tolak Eksepsi Steve Emmanuel

4. Seseorang yang sampel urinenya dinyatakan positif mengandung narkotika berarti memiliki indikasi yang kuat sebagai penyalahguna narkotika karena dengan pembuktian inilah nasib seorang terdakwa ditentukan.

Lalu mengapa hasil tes urine Steve Emmanuel tersebut tidak dimasukan sebagai bukti dalam surat dakwaan?

5. Dugaan masyarakat bahwa Steve Emmanuel akan di kambing hitamkan akhirnya terbukti dimana Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa ybs dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 (Ayat2), UURI No.35 tentang Narkotika dan sama sekali tidak mencantumkan Pasal 127 Ayat (2) huruf a yang mengatur bagi penyalah guna narkotika untuk pemakaian sendiri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com