Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Poin Pernyataan Tertulis dari Keluarga Steve Emmanuel

Kompas.com - 04/04/2019, 18:25 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

Itulah mungkin sebabnya hasil tes urine Steve Emmanuel yang positif memakai Narkotika, tidak dimasukkan sebagai barang bukti dalam dakwaan.

6. Padahal, dalam Dakwaannya Jaksa Penuntut Umum mengakui bahwa Terdakwa adalah korban pengguna narkotika.

Pengakuan tersebut sesungguhnya merupakan bukti yang sempurna bahwa sebagai korban pengguna narkotika, sudah sepatutnya Terdakwa didakwa melanggar pasal 127 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 yaitu selaku korban pengguna narkotika. Lalu mengapa hal itu tidak ada dalam Dakwaan?

7. Berbagai kemungkinan bisa saja terjadi dalam persidangan. Namun yang jelas baik Jaksa dalam dakwaannya, Penasehat Hukum dalam Eksepsinya, maupun pernyataan Terdakwa selama disidik, dan hasil tes urine yang positif, semuanya memiliki satu common denominator, yaitu bahwa Steve Emmanuel adalah pengguna narkoba.

8. Akibat Dakwaan JPU tidak lengkap, tidak cermat dan tidak jelas, permohonan kami selaku keluarga Steve kiranya dakwaan batal demi hukum dan membebaskan Steve dari segala dakwaan dan Steve dibebaskan dari Rutan Salemba.

9. Tentunya keputusan Majelis Hakim akan diuji setelah memperhatikan eksepsi Penasehat Hukum dan jawaban Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan hari ini.

Jakarta, 4 April 2019.

Baca juga: Kuasa Hukum Steve Emmanuel Pertanyakan Hasil Tes Urine yang Begitu Lama

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com