Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LSF Angkat Bicara soal Film Hellboy yang Terkena Banyak Sensor

Kompas.com - 16/04/2019, 19:38 WIB
Irfan Maullana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak film Hellboy pertama kali diputar di Indonesia pada Rabu (10/4/2019) lalu, Lembaga Sensor Film (LSF) mendapatkan banyak kritikan pedas dari orang-orang yang telah datang ke bioskop untuk menyaksikan film tersebut.

Penyebabnya, banyak adegan dari film garapan Neil Marshall ini yang dipotong oleh LSF. Alhasil, durasi menjadi lebih pendek dan mengurangi kenyamanan para penonton dalam menikmati film.

Menanggapi hal ini, akhirnya Ketua Lembaga Sensor Film Ahmad Yani Basuki angkat bicara mengenai sensor dalam film Hellboy ini. Pernyatan tersebut dipublikasikan melalui akun Facebook resmi dari Lembaga Sensor Film RI.

Baca juga: Film Hellboy Versi Baru Dapat Skor Buruk di Rotten Tomatoes

Ahmad Yani Basuki mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan atas permintaan penurunan klasifikasi oleh pemilik film.

"Pihak pemilik film mengajukan permohonan penurunan klasifikasi usia menjadi 17 tahun dengan siap direvisi," tulis laman Facebook LSF.

Pihak LSF manyatakan, film Hellboy sebelumnya lulus dengan klasifikasi 21 tahun ke atas. Pasalnya tema dan adegan asli film tersebut tepat untuk usia 21 tahun ke atas.

Baca juga: Trailer Kedua Hellboy Tampilkan Aksi Laga Berdarah-darah

Namun, apabila pemilik film ingin melakukan penurunan klasifikasi, hal tersebut dapat dilakukan.

"Dengan mengedepankan prinsip dialog dengan pemilik film, permohonan seperti ini bisa dipertimbangkan," bunyi pernyataan dalam posting Facebook tersebut.

Bila pemilik film keberatan akan penggolongan usia penonton yang telah ditetapkan, pihak pemilik dapat mengajukan permohonan dan LSF akan mempertimbangkan.

Pertimbangan tersebut dilakukan melalui dialog dan akan dilakukan apabila pemilik tak keberatan LSF merevisi film mereka.

Untuk film Hellboy, setelah dilihat kembali, dinilai masih mungkin untuk menjadi 17 tahun. Setelah berdialog, disebutkan bahwa ada beberapa catatan revisi.

Setelah dinilai oleh LSF, catatan tersebut dikembalikan kepada pemilik film, yang kemudian akan melakukan revisi sendiri.

"Jadi secara teknis, untuk merevisi atau mengelola kembali film tersebut dilakukan oleh pemilik film sendiri," jelas Ahmad.

Meski hal tersebut harus dilakukan agar sesuai dengan umur penonton, ditegaskan bahwa hal tersebut bukan lagi domain LSF.

"Bilamana ada penonton yang terganggu akan potongan-potongan film tersebut, hal ini secara teknis sudah diluar domain Lembaga Sensor Film," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com