BEKASI, KOMPAS.com - Mantan kekasih presenter Billy Syahputra, Hilda Vitria berharap artis peran Kriss Hatta belajar dari kasus hukum kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan yang kini menjeratnya.
Hilda merupakan orang yang melaporkan Kriss atas permasalahan tersebut ke pihak kepolisian. Laporan itu lantaran Kriss telah memalsukan dokumen akta nikah yang menyatakan, bahwa dirinya telah menikah dengan Hilda.
Hal itu disampaikan Hilda saat dirinya menghadiri sidang perdana kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan Kriss di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019).
"Buat dia (Kriss Hatta) ya anggap saja semua ini pembelajaran hidup dia, biar kedepannya enggak bikin masalah-masalah kayak begini yang merugikan banyak orang, ya. Selama ini kan Hilda sabar, dia melecehkan Hilda lah," ucap Hilda.
Baca juga: Billy Syahputra Terlihat Canggung Bertemu Hilda Vitria di Sidang Perdana Kriss Hatta
Wanita berusia 23 tahun ini mengatakan, bahwa apa yang dilakukan oleh Kriss telah melukai perasaan ia dan keluarganya.
Oleh sebab itu, Hilda beranggapan bahwa kini apa yang dirasakan oleh Kriss merupakan karma karena telah menyakiti perasaannya.
"Kalian bisa lihat sendiri lah gimana, perasaan orangtua Hilda, anak perempuannya dihina, dikatain anak haram, dilecehkan. Dibilang ibu Hilda enggak benar, kerjaannya esek-esek," ucap Hilda.
Hilda pun kini merasa lebih lega karena Kriss telah mendapatkan ganjaran yang setimpal dengan perbuatannya.
"Alhamdulilah cukup lega, memang belum lega banget ya, tapi cukup membuktikan gitu loh kalau selama ini yang Hilda omongin sudah terbukti," ucapnya.
"Hilda juga mau ucapkan terima kasih buat kakakku Kak Nikita Mirzani, yang selama ini sudah support Hilda, terus buat Billy terima kasih sudah jadi orang terdepan, terus buat Bang Fachmi Bachmid pengacara Hilda," sambungnya.
Kriss Hatta kini telah mendekam di lapas Bulak Kapal, Bekasi sembari menunggu proses hukum kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan.
Kriss telah didakwa tiga pasal oleh jaksa penuntut umum, yakni Pasal 264 Ayat 2, Pasal 266 Ayat 1, dan Pasal 266 Ayat 2 tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 12 tahun.
Baca juga: Nikita Mirzani, Billy Syahputra, dan Hilda Vitria Kompak di Sidang Perdana Kriss Hatta
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.