Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seungri Tinggalkan Pengadilan Tinggi Seoul dengan Tangan Diborgol

Kompas.com - 14/05/2019, 14:48 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Editor

Sumber Koreaboo

KOMPAS.com - Hari ini, Selasa (14/5/2019), Seungri tiba di Pengadilan Tinggi Seoul di Seocho, Korea Selatan, untuk menjalani penyelidikan lanjutan.

Sekitar tiga jam kemudian, mantan member BIGBANG itu muncul kembali, namun penampilannya berbeda.

Seungri keluar gedung pengadilan dengan tangan diborgol, sementara dua petugas mengantarnya ke sebuah van.

Melihat itu, awak media dengan cepat mengelilinginya untuk mengajukan pernyataan. Namun, Seungri terus bungkam.

Sebagai informasi, borgolnya tampak ditutupi kain sesuai aturan untuk menghindari terbukanya borgol. Foto-fotonya pun dibuat kabur pada bagian pergelangan tangan karena alasan yang sama.

Baca juga: Kesaksian Seorang Pelayan Ungkap Fakta Baru soal Kasus Prostitusi Seungri

Seungri sekarang bergabung dengan dua rekannya yang lain, yakni Choi Jonghoon dan Jung Joon Young, yang juga diborgol saat menyelesaikan penyelidikan mereka.

Namun, mengenai Seungri statusnya sudah ditangkap atau tidak, belum ada penjelasan dari kepolisian.

Sebelumnya, polisi mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Seungri atas kasus dugaan menyediakan layanan prostitusi, penggelapan, pelanggaran Undang Undang Sanitasi Makanan, dan banyak lagi.

Mengenai surat perintah penangkapan terhadap Seungri akan diputuskan pada malam ini atau paling lambat besok hari, 15 Mei 2019.

Baca juga: Seungri Hadapi Sidang Pemeriksaan Kasus Penggelapan dan Prostitusi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Koreaboo
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com