Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Sebut Roro Fitria Dapat Remisi Lebaran

Kompas.com - 12/06/2019, 10:10 WIB
Kistyarini

Editor

Sumber Grid.ID

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Roro Fitria pun mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan Lebaran baru-baru ini. Hal itu diungkap kuasa hukumnya, Asgar Sjarfi, Selasa (11/6/2019).

"Mbak Roro dia baru melakukan remisi pertama, remisi hari raya Lebaran," ungkap Kuasa Hukum Roro Fitria, Asgar Sjarfi, kepada Grid.ID di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

"Jadi kan beliau tidak ada lagi upaya hukum, baru bisa dikatakan bisa melakukan remisi kali ini. Tapi pembebasan bersyaratnya dia belum bisa, nanti setahun lagi baru bisa," bebernya.

Namun, Asgar Sjarfi belum bisa membeberkan berapa lama pemotongan masa tahanan terhadap Roro Fitria.

"Remisi lebaran, belum (tahu berapa lama). Kami harusnya mendapatkan berita hari ini, cuman belum keluar tadi, jadi saat ini tidak mau mendahului dari Lapas dan Kumham, jadi tunggu aja," ungkap Asgar Sjarfi.

Sebagai informasi Roro Fitria divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta akibat kasus narkoba. Ia ditahan sejak Februari 2018 lalu.

Roro Fitria dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana atas kepemilikan narkotika golongan satu bukan tanaman, dengan melanggar pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009.

Saat ini Roro Fitria menjalani masa hukuman di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Asgar Sjarfi berharap Roro Fitria mendapatkan jumlah remisi Lebaran atau potongan masa tahanan yang banyak.

"Kalau bulanan sih kita harapnya bulanan yah. Cuman ya saya enggak mau mendahului Humham juga pihak Lapas," ujar Asgar.

"Jadi saya enggak bisa sebutkan. Mudah-mudahan sebanyak-banyaknya dapat remisi," tutup Asgar Sjarfi.

Roro Fitria pernah mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepadanya. Namun Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding tersebut.

Baca juga: Linimasa Roro Fitria, dari Ditangkap, Vonis, hingga Ibunda Meninggal

Namun Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Imam Sungudi, dengan Anggota Achmad Yusak dan Haryono memutuskan untuk menolak banding dari Roro Fitria.

"Pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya telah berdasarkan alasan yang tepat dan benar menurut hukum," demikian putusan majelis hakim PT Jakarta yang dipimpin Imam Sungudi dengan anggota Achmad Yusak dan Haryono.

"Sehingga pertimbangan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini di tingkat banding," demikian putusan itu. (Rissa Indrasty)

Baca juga: Banding Ditolak, Roro Fitria Masih Pikirkan Langkah Selanjutnya

--------

Artikel ini sebelumnya ditayangkan di Grid.ID dengan judul Kuasa Hukum Ungkap Roro Fitria Mendapat Potongan Masa Tahanan di Momen Lebaran Kali Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Grid.ID
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com