Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Narkoba Sandy Tumiwa Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 19/06/2019, 15:39 WIB
Andika Aditia,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas pemeriksaan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis peran Sandy Tumiwa dinyatakan telah lengkap alias P21.

Kini, berkas perkara Sandy tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Hari ini menurut laporan dari Kasi Pidum, memang ada pelimpahan tanggung jawab dan barang bukti atas nama terdakwa Sandy Maulana Ibrahim Tumiwa alias Sandy Tumiwa dan kawan-kawan, ada dua orang," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Sugeng Riyanta di gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Rabu (19/6/2019).

"Ini (berkas) dari Polsek Menteng dengan TKP di Hotel Grove Sweet lantai 12 jalan HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Jakarta Selatan," ucapnya.

Lantaran hal ini, Sandy kini berstatus sebagai tahanan sementara pihak kejaksaan sembari menunggu proses persidangan berlangsung.

Baca juga: Ibunda Berharap Sandy Tumiwa Bisa Direhabilitasi

"Hari ini tersangka terdakwa kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan dan dalam rangka persiapan pembuatan surat dakwaan. Secepatnya nanti sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) akan segera kami limpahkan ke pengadilan," ucap Sugeng.

Menggunakan mobil tahanan, Sandy Tumiwa juga turut hadir ke Kejari Jakarta Pusat untuk memenuhi kelengkapan administrasi. Namun, tak ada ucapan yang ia lontarkan setibanya di Kejari.

Sandy ditangkap aparat Polsek Metro Menteng di Hotel The Grove, Jakarta Selatan, pada pukul 02.30 WIB pada 1 Maret 2019 lalu.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita 0,24 gram sabu, bong, dan aluminium foil yang diduga digunakan sebagai alat hisap sabu dari tangan Sandy.

Ia pun dikenakan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 UU tahun 2009 tentang narkotika karena digunakannya bersama-sama dengan ancaman minimal empat tahun penjara.

Baca juga: Vivi Paris Ingin Resmikan Pernikahan Setelah Kasus Hukum Sandy Tumiwa Selesai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com