Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Foto-foto Senyum Vanessa Angel Usai Bebas dari Penjara

Kompas.com - 01/07/2019, 15:22 WIB
Dian Maharani

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Vanessa Angel akhirnya bebas dari Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, pada Minggu (30/6/2019).

Ia kembali menghirup udara bebas setelah mendekam di rutan selama 5 bulan dalam kasus penyebaran konten asusila.

Baca juga: Artis Vanessa Angel Bebas Setelah 5 Bulan Ditahan

Senyum Vanessa Angel saat bebas dari Rutan Medaeng, Surabaya, Minggu (30/6/2019).SURYA.co.id/Ahmad Zaimul Haq Senyum Vanessa Angel saat bebas dari Rutan Medaeng, Surabaya, Minggu (30/6/2019).

Mengenakan pakaian berwarna putih, Vanessa keluar dari penjara pukul 08.00 didampingi kuasa hukumnya, Milano Lubis. Ia terus menunjukkan raut wajah bahagia dengan tersenyum.

Dari Surabaya, Vanessa kemudian ke Jakarta keesokan harinya pada Senin (1/7/2019). Ia tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pukul 9.40 WIB.

Baca juga: Setelah Terjerat Kasus Hukum, Vanessa Angel Ingin Kuliah Jurusan Hukum

Vanessa Angel saat bebas dari Rutan Medaeng, Surabaya, Minggu (30/6/2019).SURYA.co.id/Ahmad Zaimul Haq Vanessa Angel saat bebas dari Rutan Medaeng, Surabaya, Minggu (30/6/2019).

Ia mengenakan syal abu-abu dan kacamata hitam. Vanessa yang juga ditemani kedua teman wanitanya langsung melempar senyum kepada awak media. Namun, ia irit bicara.

"Maaf, ya," kata Vanessa.

Baca juga: Bebas dari Penjara, Vanessa Angel Langsung Tulis Pesan di Instagram

saat keluar dari Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Minggu (30/6). Vanessa berurusan dengan hukum setelah tertangkap di sebuah hotel di Surabaya pada 5 Januari lalu. Kala itu ia hendak berkencan dengan seorang pria bernama Rian Subroto dengan tarif Rp 85 juta. Aktris pemeran FTV itu divonis 5 bulan oleh hakim PN Surabaya, vonis itu dijatuhkan pada Vanessa yang terjerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ saat keluar dari Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Minggu (30/6). Vanessa berurusan dengan hukum setelah tertangkap di sebuah hotel di Surabaya pada 5 Januari lalu. Kala itu ia hendak berkencan dengan seorang pria bernama Rian Subroto dengan tarif Rp 85 juta. Aktris pemeran FTV itu divonis 5 bulan oleh hakim PN Surabaya, vonis itu dijatuhkan pada Vanessa yang terjerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vanessa Angel tiba di Terminal 3 Bandar Udara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, Senin (1/7/2019).Kompas.com/Tri Susanto Setiawan Vanessa Angel tiba di Terminal 3 Bandar Udara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, Senin (1/7/2019).

Vanessa Angel divonis lima bulan penjara oleh ketua majelis hakim Dwi Purwadi pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019), atas kasus dugaan penyebaran konten asusila.


Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta Vanessa Angel dituntut enam bulan penjara.

Baca juga: Vanessa Angel: Mau Pulang, Mau Istirahat

Vanessa Angel saat bebas dari Rutan Medaeng, Surabaya, Minggu (30/6/2019). SURYA.co.id/Ahmad Zaimul Haq Vanessa Angel saat bebas dari Rutan Medaeng, Surabaya, Minggu (30/6/2019).

Vanessa Angel berpelukan dengan kerabatnya saat bebas dari Rutan Medaeng, Surabaya, Minggu (30/6/2019). 
SURYA.co.id/Ahmad Zaimul Haq Vanessa Angel berpelukan dengan kerabatnya saat bebas dari Rutan Medaeng, Surabaya, Minggu (30/6/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com