Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Foto-foto Senyum Vanessa Angel Usai Bebas dari Penjara

Kompas.com - 01/07/2019, 15:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Vanessa Angel akhirnya bebas dari Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, pada Minggu (30/6/2019).

Ia kembali menghirup udara bebas setelah mendekam di rutan selama 5 bulan dalam kasus penyebaran konten asusila.

Baca juga: Artis Vanessa Angel Bebas Setelah 5 Bulan Ditahan

Senyum Vanessa Angel saat bebas dari Rutan Medaeng, Surabaya, Minggu (30/6/2019).SURYA.co.id/Ahmad Zaimul Haq Senyum Vanessa Angel saat bebas dari Rutan Medaeng, Surabaya, Minggu (30/6/2019).

Mengenakan pakaian berwarna putih, Vanessa keluar dari penjara pukul 08.00 didampingi kuasa hukumnya, Milano Lubis. Ia terus menunjukkan raut wajah bahagia dengan tersenyum.

Dari Surabaya, Vanessa kemudian ke Jakarta keesokan harinya pada Senin (1/7/2019). Ia tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pukul 9.40 WIB.

Baca juga: Setelah Terjerat Kasus Hukum, Vanessa Angel Ingin Kuliah Jurusan Hukum

Vanessa Angel saat bebas dari Rutan Medaeng, Surabaya, Minggu (30/6/2019).SURYA.co.id/Ahmad Zaimul Haq Vanessa Angel saat bebas dari Rutan Medaeng, Surabaya, Minggu (30/6/2019).

Ia mengenakan syal abu-abu dan kacamata hitam. Vanessa yang juga ditemani kedua teman wanitanya langsung melempar senyum kepada awak media. Namun, ia irit bicara.

"Maaf, ya," kata Vanessa.

Baca juga: Bebas dari Penjara, Vanessa Angel Langsung Tulis Pesan di Instagram

saat keluar dari Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Minggu (30/6). Vanessa berurusan dengan hukum setelah tertangkap di sebuah hotel di Surabaya pada 5 Januari lalu. Kala itu ia hendak berkencan dengan seorang pria bernama Rian Subroto dengan tarif Rp 85 juta. Aktris pemeran FTV itu divonis 5 bulan oleh hakim PN Surabaya, vonis itu dijatuhkan pada Vanessa yang terjerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ saat keluar dari Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Minggu (30/6). Vanessa berurusan dengan hukum setelah tertangkap di sebuah hotel di Surabaya pada 5 Januari lalu. Kala itu ia hendak berkencan dengan seorang pria bernama Rian Subroto dengan tarif Rp 85 juta. Aktris pemeran FTV itu divonis 5 bulan oleh hakim PN Surabaya, vonis itu dijatuhkan pada Vanessa yang terjerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vanessa Angel tiba di Terminal 3 Bandar Udara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, Senin (1/7/2019).Kompas.com/Tri Susanto Setiawan Vanessa Angel tiba di Terminal 3 Bandar Udara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, Senin (1/7/2019).

Vanessa Angel divonis lima bulan penjara oleh ketua majelis hakim Dwi Purwadi pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019), atas kasus dugaan penyebaran konten asusila.


Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta Vanessa Angel dituntut enam bulan penjara.

Baca juga: Vanessa Angel: Mau Pulang, Mau Istirahat

Vanessa Angel saat bebas dari Rutan Medaeng, Surabaya, Minggu (30/6/2019). SURYA.co.id/Ahmad Zaimul Haq Vanessa Angel saat bebas dari Rutan Medaeng, Surabaya, Minggu (30/6/2019).

Vanessa Angel berpelukan dengan kerabatnya saat bebas dari Rutan Medaeng, Surabaya, Minggu (30/6/2019). 
SURYA.co.id/Ahmad Zaimul Haq Vanessa Angel berpelukan dengan kerabatnya saat bebas dari Rutan Medaeng, Surabaya, Minggu (30/6/2019).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+