Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewi Perssik Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Rosa Meldianti

Kompas.com - 02/07/2019, 13:40 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum pelapor Rosa Meldianti, Rudi Kabunang, mengatakan, penyanyi Dewi Perssik sebagai terlapor sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik.

Informasi penetapan tentang Dewi sebagai tersangka diketahui Rudi setelah ia dipanggil pihak kepolisian Polres Jakarta Selatan.

"Sudah tersangka sejak Selasa pekan lalu. Ini kasus pencemaran nama baik yang lapor Rosa Meldianti," kata Rudi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/7/2019).

Baca juga: Dewi Perssik Mau Berdamai jika Rosa Meldianti Bersedia Mengubah Sikapnya

Rudi berharap Dewi kooperatif setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang pasti Polres Jakarta Selatan akan memanggil DP untuk diperiksa sebagai tersangka. Tersangka pasti akan ditindaklanjuti untuk diperiksa sebagai tersangka. Masalah kekeluargaan adalah masalah lain," ujar Rudi.

Sementara itu, Angga Wijaya yang merupakan suami sekaligus manajer Dewi mengatakan, Dewi sudah mengetahui statusnya sebagai tersangka.

"Sudah tahu. Enggak mungkin enggak tahu, kan, sudah ada juga di sosial media," kata Angga.

Baca juga: Dewi Perssik Siap Hadapi Laporan Rosa Meldianti di Pengadilan

Terkait kapan Dewi akan diperiksa sebagai saksi, kata Angga, ia tidak bisa menjawab.

Adapun Kompas.com sudah berupaya menghubungi Polres Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka Dewi, tetapi belum direspons.

Sebagai informasi, kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Rosa kepada Dewi adalah laporan balik.

Sebelumnya Dewi telah melaporkan keponakannya, Rosa, ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.

Dewi merasa gerah dan dirugikan akibat sejumlah pernyataan Rosa di akun Instagram-nya yang menganggap Dewi bohong. Salah satunya, Rosa diduga menyebut bahwa dada serta tubuh bagian belakang Dewi KW alias palsu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com