Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Galih Ginanjar Sebut "Ikan Asin" Itu tentang Makanan Bukan Hinaan

Kompas.com - 04/07/2019, 19:24 WIB
Andika Aditia,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Galih Ginanjar, Rihat Hutabarat, mengatakan kata-kata "bau ikan asin" yang dilontarkan Galih tidak bermaksud untuk menghina mantan istrinya, Fairuz A Rafiq. 

"Kalau saya lihat itu beda konteks. Memang pernah Fairuz sakit terus dia bawa ke rumah sakit, tapi beda konteks dengan yang ini dan itu pun beda waktu," kata Rihat di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019).

Sebelumnya diberitakan, Galih Ginanjar dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Fairuz setelah ia mengucapkan kata-kata yang dianggap melecehkan mantan istrinya di kanal YouTube milik Rey Utami dan Pablo Benua.

Dalam video berjudul "Galih Ginanjar Cerita Masa Lalu" itu, Galih dianggap mengatakan sesuatu yang tak pantas, yakni salah satu bagian tubuh Fairuz beraroma tak sedap seperti ikan asin.

"Jadi saya amati dari awal sampai akhir, tidak ada saya lihat di situ omongannya Galih yang menjurus sampai ke alat vital perempuan. Dia cuma mengatakan di situ 'oh saya mau makan nih, saya buka tutup saji, ikan asin, saya tutup lagi', begitu," katanya.

Atas perkataan itu, Galih dilaporkan oleh Fairuz. Namun, Galih bersikeras kata-katanya tak ada muatan menghina.

Baca juga: Barbie Kumalasari Sebut Galih Ginanjar Tak Dibayar Saat Buat Video Ikan Asin

Rihat menambahkan kliennya siap menghadapi laporan yang dilayangkan oleh Fairuz.

"Nah ini kita seperti yang saya bilang, kalau kata Galih dulu sebelum ada laporan sudah pernah mereka komunikasi. Namun setelah ada laporan ini, dia sebagai warga negara yang baik ya ikutin aja prosesnya," ujar Rihat.

Baca juga: Barbie Kumalasari: dari Awal Aku Keberatan Video Galih Ginanjar Tayang di YouTube

Galih beserta Rey Utami dan Pablo Benua dilaporkan ke polisi oleh keluarga Fairuz pada Senin (1/7/2019).

Laporan tersebut menyangkakan mereka melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 43 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 Ju Pasal 45 Ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah Pasal 310 dan 311 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau