Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Galih Ginanjar Sebut "Ikan Asin" Itu tentang Makanan Bukan Hinaan

Kompas.com - 04/07/2019, 19:24 WIB
Andika Aditia,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Galih Ginanjar, Rihat Hutabarat, mengatakan kata-kata "bau ikan asin" yang dilontarkan Galih tidak bermaksud untuk menghina mantan istrinya, Fairuz A Rafiq. 

"Kalau saya lihat itu beda konteks. Memang pernah Fairuz sakit terus dia bawa ke rumah sakit, tapi beda konteks dengan yang ini dan itu pun beda waktu," kata Rihat di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019).

Sebelumnya diberitakan, Galih Ginanjar dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Fairuz setelah ia mengucapkan kata-kata yang dianggap melecehkan mantan istrinya di kanal YouTube milik Rey Utami dan Pablo Benua.

Dalam video berjudul "Galih Ginanjar Cerita Masa Lalu" itu, Galih dianggap mengatakan sesuatu yang tak pantas, yakni salah satu bagian tubuh Fairuz beraroma tak sedap seperti ikan asin.

"Jadi saya amati dari awal sampai akhir, tidak ada saya lihat di situ omongannya Galih yang menjurus sampai ke alat vital perempuan. Dia cuma mengatakan di situ 'oh saya mau makan nih, saya buka tutup saji, ikan asin, saya tutup lagi', begitu," katanya.

Atas perkataan itu, Galih dilaporkan oleh Fairuz. Namun, Galih bersikeras kata-katanya tak ada muatan menghina.

Baca juga: Barbie Kumalasari Sebut Galih Ginanjar Tak Dibayar Saat Buat Video Ikan Asin

Rihat menambahkan kliennya siap menghadapi laporan yang dilayangkan oleh Fairuz.

"Nah ini kita seperti yang saya bilang, kalau kata Galih dulu sebelum ada laporan sudah pernah mereka komunikasi. Namun setelah ada laporan ini, dia sebagai warga negara yang baik ya ikutin aja prosesnya," ujar Rihat.

Baca juga: Barbie Kumalasari: dari Awal Aku Keberatan Video Galih Ginanjar Tayang di YouTube

Galih beserta Rey Utami dan Pablo Benua dilaporkan ke polisi oleh keluarga Fairuz pada Senin (1/7/2019).

Laporan tersebut menyangkakan mereka melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 43 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 Ju Pasal 45 Ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah Pasal 310 dan 311 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com