JAKARTA, KOMPAS.com - Martin Pratiwi membantah pernyataan penyanyi Ashanty yang tidak pernah mendapatkan somasi darinya terkait tuduhan mengingkari perjanjian kerja sama di bidang kosmetik.
Ia mengatakan, somasi sudah diberikan kepada Ashanty sebelum akhirnya menggugat istri Anang Hermansyah tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
"Di situ pernah lewat pengacara, somasi sudah dilayangkan, tetapi tidak ada jawaban," kata Pratiwi saat jumpa pers di kawasan Kemang Selatan, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2019).
Baca juga: Penggugat Rp 9,4 Miliar: Ashanty yang Putuskan Perjanjian Kerja Sama
Perjanjian kerja sama Pratiwi dan Ashanty berakhir pada 2017 dengan durasi satu tahun.
Pada Mei 2017, kata Pratiwi, ia sudah melayangkan somasi pertama. Namun, tidak direspon.
Lalu, Pratiwi kembali memberikan pesan kepada Ashanty pada September 2018. Lagi-lagi tidak digubris.
Baca juga: Ashanty: Martin Pratiwi, Kita Ketemu di Pengadilan
"Kami juga sudah hubungi manajernya, artinya beliau tahu lewat manajernya," ujarnya.
Karena tidak ada kunjung ada tanggapan, Pratiwi akhirnya mengajukan gugatan secara perdata.
Ia awalnya ingin diam-diam dan tidak mau diketahui publik.
"Ternyata website PN Tangerang bisa diakses semua orang. Saya enggak tahu jadi pada tahu begini," kata Pratiwi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.