Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Galih Ginanjar Jadi Tersangka Kasus Video Bau Ikan Asin

Kompas.com - 11/07/2019, 08:13 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Artis peran Galih Ginanjar telah ditetapkan tersangka kasus video asusila soal bau ikan asin.

Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

"Sudah ditetapkan tersangka," ujar Argo melalui WhatsApp, Kamis (11/7/2019).

Sayangnya polisi belum bisa banyak bicara terkait kasus ini.

Galih Ginanjar sebelumnya telah diperiksa pada Jumat (5/7/2019).

Sementara itu, Farhat Abbas juga membenarkan status tersangka terhadap Rey Utami dan Pablo Benua.

Baca juga: Rey Utami dan Pablo Benua Jadi Tersangka Kasus Video Ikan Asin

Keduanya diperiksa terkait video artis peran Galih Ginanjar di akun YouTube Rey dan Pablo yang menyebutkan konten asusila, salah satunya bau ikan asin.

Pernyataan Galih tersebut dinilai untuk menghina mantan istrinya, Fairuz A Rafiq. Fairuz kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Dalam video itu, Rey Utami menjadi pembawa acara dan melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Galih. Salah satunya mengungkit kehidupan masa lalu Galih bersama Fairuz.

Dalam kasus ini, istri Galih, Barbie Kumalasari juga telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Jadi Tersangka, Rey Utami dan Pablo Benua Naik Mobil Tahanan

Barbie Kumalasari diperiksa selama 12 jam sejak Rabu (10/7/2019). Saat menjalani pemeriksaan, Barbie mengaku sejak awal tak ingin video Galih Ginanjar diunggah ke YouTube.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com