JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini, Jumat (12/7/2019), Ridho Rhoma akan kembali merasakan dinginnya jeruji besi.
Ridho harus menjalani sisa dari total hukuman selama satu tahun enam bulan penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
Hukuman ini harus dijalani Ridho setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dari jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Dalam rangka melaksanakan putusan kasasi pada Jumat 12 Juli 2019 di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Prinsipnya kami sudah berkonsultasi dengan Bang Ridho dengan Haji Rhoma insya Allah kita akan taat hukum," kata kuasa hukum Ridho, Achmad Kholidin dalam jumpa pers di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2019) lalu.
Baca juga: Ridho Rhoma Tidak Ingin Eksekusi Paksa
Rencananya, Ridho akan menyerahkan diri usai menjalani ibadah salat Jumat.
"Panggilannya insya Allah kami akan hadir pukul 14.30, setelah shalat. Karena kemarin kami konsultasi dengan H. Rhoma, kata beliau 'Kita selesaikan dulu shalat Jumat dulu," ujar Achmad Kholidin.
Dari total hukuman selama satu tahun enam bulan penjara, Ridho telah menjalani hukuman 10 bulan rehabilitasi.
Dengan demikian putra penyanyi dangdut Rhoma Irama itu masih harus menjalani sisa masa tahanan delapan bulan penjara.
Baca juga: Ridho Rhoma Harus Kembali Masuk Bui, Rhoma Irama Beri Nasihat
Ridho sendiri baru memutuskan untuk menjalani sisa hukumannya setelah mendapatkan surat panggilan ketiga dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.