JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Galih Ginanjar ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Jumat (12/7/2019) terkait kasus video ikan asin. Selain Galih, polisi juga menahan Rey Utami dan Pablo Benua dalam kasus yang sama.
Dalam kasus ini, Galih, Rey, dan Pablo dilaporkan Fairuz A Rafiq terkait video di YouTube berkonten asusila.
Berikut ini rangkuman seputar penahanan Galih Ginanjar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan, penahanan Galih akan dilakukan selama 30 hari ke depan.
"Iya benar, para tersangka sudah ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya. Mereka ditahan untuk 30 hari ke depan," kata Argo.
Penyidik memutuskan melakukan penahanan setelah masa penangkapan telah habis dalam waktu kurun waktu 1x24 jam.
Baca juga: Mengapa Galih Ginanjar Kenakan Masker Saat Keluar dari Ruang Tahanan Polda?
2. Tolak tanda tangan surat penahanan
Galih Ginanjar disebut menolak menandatangani surat penahanan. Bagi polisi, hal itu bukanlah masalah.
"Tidak masalah dan kami buatkan berita acara penolakan pendatanganan. Itu tidak menghilangkan penahanan. Tetap kami lakukan penahanan," kata Argo.
Baca juga: Barbie Kumasalari Ungkap Alasan Galih Ginanjar Tolak Tanda Tangani Surat Penahanan
Sang istri, Barbie Kumalasari pun membeberkan alasan suaminya enggan menandatangani surat penahanan dirinya tersebut.
"Jadi bukan Galih tidak mau tandatangan, (tapi) karena kuasa hukumnya masih di luar kota," ujar Barbie.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.