JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Sandy Tumiwa (37) menjalani sidang perdana kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2019).
Sandy Tumiwa pasal 112 dan Pasal 127 Undang Undang no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan adanya Pasal 127, kuasa hukum Sandy, Denny Lubis berharap kliennya bisa direhabilitasi, tidak ditahan.
"Sehingga beliau itu bukan efek jera penahanan di penjara, tapi yang dibutuhkan adalah rehabilitasi supaya dia tidak kembali lagi," ujar Denny di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seperti dikutip dari Grid.ID.
Baca juga: Kuasa Hukum: Hasil Asesmen Akan Jadi Pertimbangan Tuntutan Sandy Tumiwa
Sandy sebelumnya ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba di sebuah hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (1/3/2019). Sandy ditangkap bersama seorang temannya berinisial MAY (19)
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram, alat isap, dan aluminium foil. Sandi diketahui kerap memesan sabu dua hari sekali dalam setahun belakangan ini.
Sandy kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Rindu anak
Saat ditemui di sidang perdananya, Sandy Tumiwa juga mengungkap kerinduan dengan sang anak.
Selama mendekam di penjara, Sandy Tumiwa mengaku telah lama tak bertemu dengan kedua buah hatinya, yaitu Andisa Leota Anabel Tumiwa dan Andisa Latafka Avram Tumiwa.
Baca juga: Kata Istrinya, Sandy Tumiwa Kapok Pakai Narkoba
Keduanya merupakan buah pernikahannya dengan aktris Tessa Kaunang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.