Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Steve Emmanuel Menulis Banyak Skrip Selama Dipenjara, untuk Apa?

Kompas.com - 18/07/2019, 16:28 WIB
Andika Aditia,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Steve Emmanuel menulis banyak skrip atau naskah selama mendekam di tahanan akibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Adik kandung Steve, Karenina Sunny mengatakan, kebiasaan itu dilakukan sang kakak karena senang membaca buku.

"Dia lagi senang nulis skrip, senang baca banyak buku, banyak di rumah buku suka bikin list gitu (untuk dibawakan ke Steve)," ucap Karenina saat ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2019). 

Baca juga: Adik Steve Emmanuel: Banyak Pengguna Narkoba Harusnya Direhabilitasi Malah Dipenjara

Menurut Karenina, ragam skrip yang ditulis Steve bervariasi. Salah satunya, kata Karenina, adalah skrip tentang peristiwa pembajakan pesawat Woyla Garuda Indonesia.

"Ceritanya banyak ada yang tentang sejarah Indonesia, yang dia nulis. Ada tentang yang kejadian teroris pembajakan yang pesawat Garuda (Woyla)," ujarnya. 

Menurut rencana, skrip yang ditulis Steve akan dibuat untuk alur cerita film.

Baca juga: Cerita soal Steve Emmanuel, Karenina Sunny Menangis

"Skripnya siapa tahu mau dipakai buat apa, tetapi lebih buat film sih, skrip dari yang banyak dia pelajari, dia bikin naratif gitu," kata Karenina.

Adapun, peristiwa pembajakan pesawat Garuda Indonesia bernama Woyla terjadi pada 28 Maret 1981.

Pesawat dengan nomor penerbangan 206 itu dibajak lima orang teroris. Rute awal pesawat tersebut adalah Palembang-Medan.

Baca juga: Keluarga Steve Emmanuel Tak Mampu Bayar Denda Rp 1 Miliar

Pembajakan pesawat yang dikenal dengan peristiwa Woyla itu akhirnya berakhir di Bandara Don Mueang, Bangkok, Thailand, pada 31 Maret 1981.

Operasi pembebasan itu sendiri dilakukan Kopassus dan Angkatan Udara Thailand.

Sementara itu, Steve Emmanuel sendiri divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).

Baca juga: Karenina Sunny: Keluarga Mau Cari Keadilan untuk Steve Emmanuel

Steve terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mantan suami Andi Soraya itu terbukti memiliki narkotika golongan I di atas lima gram.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com