Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaka Slank Minta Slankers Pungut Sampah dan Puntung Rokok Setelah Konser

Kompas.com - 20/07/2019, 14:56 WIB
Kurnia Sari Aziza

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Vokalis grup band Slank, Akhadi Wira Satriaji atau kerap disapa Kaka akan menyuarakan bahaya atau dampak buruk dari penggunaan kantong plastik sekali pakai terhadap kehidupan manusia melalui musik.

"Musik itu dipercaya dapat mengumpulkan orang untuk berkumpul satu ide, sehingga kehadiran Slank diharapkan mampu mendorong masyarakat menekan penggunaan plastik sekali pakai," kata Kaka saat ditemui dalam kegiatan aksi tolak plastik sekali pakai di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, Sabtu (20/7/2019) dikutip dari Antara.

Secara pribadi, ia mengakui setiap mengadakan konser musik banyak sampah plastik yang bertebaran di lokasi.

Baca juga: Kamboja Bakal Pulangkan 1.600 Ton Sampah Plastik ke AS dan Kanada

Namun, Kaka terus mengimbau penggemarnya untuk memungut kembali.

"Aku bersama Pandu Laut Nusantara itu berkali-kali menyampaikan datang ke konser Slank dengan damai, pulang dengan damai beserta sampahmu juga," ujarnya. 

Tidak hanya sampah plastik bekas makanan atau minuman, sepupu Bimbim tersebut juga menyuarakan agar penggemarnya turut memungut puntung rokok agar dibuang ke tempat sampah.

Baca juga: Kurangi Penggunaan Kantong Plastik, Warga Dianjurkan Pakai Besek Bambu

Dengan cara seperti itu, menurut dia, sedikit demi sedikit akan menjadi sebuah kebiasaan bagi masyarakat terkait bahaya sampah plastik maupun jenis lainnya terhadap lingkungan.

Ia berharap kehadirannya pada pawai plastik Minggu (21/7/2019), dapat meningkatkan kesadaran atau kepedulian masyarakat terkait dampak buruk penggunaan plastik sekali pakai.

Perwakilan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi mengatakan, kondisi ibu kota saat ini darurat plastik.

Baca juga: Tumbler Stainless Steel, Alternatif Kurangi Pemakaian Plastik

Bahkan keaadan tersebut terus terjadi hingga kini.

Ia mengatakan, sejak Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dikeluarkan, kondisi pada saat itu olahan sampah secara umum masih dalam keadaan tidak layak dan berkelanjutan.

"Ternyata 11 tahun kemudian kita masih mengalami kondisi yang sama," kata Tubagus. 

Ia menilai banyak peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait sampah, namun lagi-lagi regulasinya tidak bisa dijalankan dengan optimal.

Baca juga: Di Sumut, Go-Jek Tawarkan Pembayaran Nontunai dan Kurangi Sampah Plastik

Sebagai contoh Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 Pasal 13, 14 dan 15 menyatakan produsen harus bertanggung jawab terhadap produknya yang tidak mudah terurai dengan alam.

"Itu belum dapat dilakukan karena Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum mengeluarkan peraturan teknisnya," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com