Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenguk Jefri Nichol di Penjara, Joe Taslim dan Chandra Liow Bawakan Nasi Padang

Kompas.com - 24/07/2019, 21:38 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bintang film Joe Taslim dan YouTuber Chandra Liow menjenguk artis peran Jefri Nichol yang sedang ditahan di Polres Jakarta Selatan karena tersangkut kasus penyalahgunaan narkotika.

Dalam instagram stories yang diunggah @chandraliow, Chandra membagikan foto kebersamaannya makan nasi padang bersama Joe dan Jefri. 

Jefri duduk di antara Joe dan Chandra. Sementara itu, Joe dan Chandra terlihat lahap makan nasi padang dengan tangan kosong. 

Baca juga: Jefri Nichol Ungkap Pesan Motivasi Joe Taslim Saat Jenguk Dirinya

Senyum merekah di wajah Joe dan Chandra. 

"What a relief, Hari ini kita bawain Nichol nasi padang dan kita nge-padang bareng," kata Chandra seperti dikutip Kompas.com, Rabu (24/7/2019).

Chandra, Joe Taslim dan Jefri Nichol diketahui terlibat dalam film "Hit and Run" yang tayang beberapa waktu lalu. 

Baca juga: Ironi Jefri Nichol: Dulu Tegaskan Tak Mau Sentuh Narkoba, Kini Jadi Tersangka...

Tangkapan layar akun instagram @chandraliow setelah menjenguk Jefri Nichol di Polres Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019). Tangkapan layar akun instagram @chandraliow Tangkapan layar akun instagram @chandraliow setelah menjenguk Jefri Nichol di Polres Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).
Chandra juga menyebutkan Jefri dalam kondisi baik dan kuat menjalani masalah yang dihadapinya.

"Sekarang kondisinya baik-baik saja, dia kuat dan dia akan selalu kuat. Orang baik diberi cobaan untuk jadi lebih baik. Stay strong brother," ujarnya. 

Sebelumnya, Jefri Nichol ditangkap di kediamannya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30.

Baca juga: Jefri Nichol: Awalnya Coba-coba Sih Ganja...

Dalam penggeledahan di rumah itu, polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas.

Dari hasil tes urine, Jefri juga dinyatakan positif konsumsi ganja.

Polisi menyangkakan Jefri dengan Pasal 111 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga: Ellyas Pical Tolak Komentari Penangkapan Jefri Nichol Terkait Narkoba

Jefri Nichol mengaku menggunakan narkoba untuk persiapan film yang akan ia bintangi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com