Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mandala Shoji, Politik dan Artis-artis yang Terjerat Kasus Hukum

Kompas.com - 08/08/2019, 12:37 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi


KOMPAS.com - Dunia politik seringkali menawarkan ketertarikan tersendiri bagi sejumlah artis tanah air. Buktinya, artis yang terjun ke dunia politik terus mengalami peningkatan.

Beberapa di antaranya berhasil menduduki kursi parlemen hingga menjabat sebagai kepala daerah. Namun, tidak sedikit pula yang gagal dan memilih kembali ke dunia hiburan.

Dari sekian banyak jumlah artis yang terjun ke dunia politik, ada sejumlah artis yang justru tejerat kasus hakum. Berikut di antaranya:

1. Mandala Shoji

Mandala Shoji merupakan seorang presenter dan pemain sinetron yang menjadi calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Mandala Shoji divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta pusat atas dugaan pelanggaran pemilu berupa bagi-bagi kupon umrah saat kampanye pada oktober 2018.

Ia kemudian mendapat hukuman 3 bulan penjara dan denda sebesar 5 juta subsider satu bulan penjara 18 Desember 2018.

Atas tuntutan itu, Mandala sempat mengajukan banding, tapi ditolak pada 31 Desember dan dieksekusi sesuai putusan pengadilan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mencoret nama Mandala dari daftar calon tetap (DCT) lantaran terbukti bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu.

Baca juga: Mandala Shoji Bebas dari Penjara Usai Bagi-bagikan Kupon Umrah

Namun, dia tiba-tiba menghilang ketika Kejari Jakarta Pusat mendatangi rumahnya untuk melakukan eksekusi pada 31 Januari 2019.

Ia kemudian menyerahkan diri ke Kejari Jakarta Pusat ditemani oleh istri, anak, dan kuasa hukum pada Rabu 8 Februari 2019.

Pada Rabu (7/8) kemarin, Mandala Shoji akhirnya menghirup udara segara setelah menjalani masa hukuman.

2. Ahmad Dhani

Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa.

Musisi Indonesia sekaligus calon legislatif Partai Gerindra, Ahmad Dhani, terjerat kasus ujaran kebencian melalui sejumlah twitnya di akun twitter @AHMADDHANIPRAST pada Maret 2017.

Ia dilaporkan oleh Pendiri BTP Network, kelompok pendukung Ahok-Djarot, Jack Lapian karena diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Suami Ditahan, Istri Mandala Shoji Enggan Berbicara Jujur pada Anak

Ahmad Dhani dituntut penjara 2 tahun oleh JPU dalam persidangan yang digelar 26 November 2018 di PN Jaksel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com