Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mandala Shoji, Politik dan Artis-artis yang Terjerat Kasus Hukum

Kompas.com - 08/08/2019, 12:37 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi


KOMPAS.com - Dunia politik seringkali menawarkan ketertarikan tersendiri bagi sejumlah artis tanah air. Buktinya, artis yang terjun ke dunia politik terus mengalami peningkatan.

Beberapa di antaranya berhasil menduduki kursi parlemen hingga menjabat sebagai kepala daerah. Namun, tidak sedikit pula yang gagal dan memilih kembali ke dunia hiburan.

Dari sekian banyak jumlah artis yang terjun ke dunia politik, ada sejumlah artis yang justru tejerat kasus hakum. Berikut di antaranya:

1. Mandala Shoji

Mandala Shoji merupakan seorang presenter dan pemain sinetron yang menjadi calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Mandala Shoji divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta pusat atas dugaan pelanggaran pemilu berupa bagi-bagi kupon umrah saat kampanye pada oktober 2018.

Ia kemudian mendapat hukuman 3 bulan penjara dan denda sebesar 5 juta subsider satu bulan penjara 18 Desember 2018.

Atas tuntutan itu, Mandala sempat mengajukan banding, tapi ditolak pada 31 Desember dan dieksekusi sesuai putusan pengadilan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mencoret nama Mandala dari daftar calon tetap (DCT) lantaran terbukti bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu.

Baca juga: Mandala Shoji Bebas dari Penjara Usai Bagi-bagikan Kupon Umrah

Namun, dia tiba-tiba menghilang ketika Kejari Jakarta Pusat mendatangi rumahnya untuk melakukan eksekusi pada 31 Januari 2019.

Ia kemudian menyerahkan diri ke Kejari Jakarta Pusat ditemani oleh istri, anak, dan kuasa hukum pada Rabu 8 Februari 2019.

Pada Rabu (7/8) kemarin, Mandala Shoji akhirnya menghirup udara segara setelah menjalani masa hukuman.

2. Ahmad Dhani

Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa.

Musisi Indonesia sekaligus calon legislatif Partai Gerindra, Ahmad Dhani, terjerat kasus ujaran kebencian melalui sejumlah twitnya di akun twitter @AHMADDHANIPRAST pada Maret 2017.

Ia dilaporkan oleh Pendiri BTP Network, kelompok pendukung Ahok-Djarot, Jack Lapian karena diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Suami Ditahan, Istri Mandala Shoji Enggan Berbicara Jujur pada Anak

Ahmad Dhani dituntut penjara 2 tahun oleh JPU dalam persidangan yang digelar 26 November 2018 di PN Jaksel.

Atas tuntutan itu, Ahmad dhani menyusun pleidoi atau nota pembelaan untuk meringankan tuntutan JPU dan dibacakan pada 8 Desember 2018. Namun ditolak pada sidang yang digelar 7 januari 2019.

Ahmad Dhani akhirnya divonis hukum 1 tahun 6 bulan oleh majelas hakim Pengadilan Negeri Jaksel Senin (28/1/2019), empat bulan lebih ringan dari tuntutan JPU.

3. Zumi Zola

Gubernur Jambi Zumi Zola duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/10/2018).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Gubernur Jambi Zumi Zola duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/10/2018).

Zumi Zola merupakan salah seorang artis yang berhasil menjadi Gubernur Provinsi Jambi periode 2016-2021.

Akan tetapi kepemimpinannya harus berakhir setelah terjerat kasus korupsi.

Ia dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa KPK dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Zumi diduga menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Ia juga disebutkan menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura serta satu unit mobil Toyota Alphard.

Selain menerima gratifikasi, ia juga melakukan penyuapan terhadap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, serta para anggota Dewan senilai total Rp 16,34 miliar.

Baca juga: PAN Pastikan Tidak Akan Coret Mandala Shoji

Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provini Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Prov Jambi Tahun Anggaran 2017 (Raperda APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017 serta Raperda APBD 2018 menjadi Perda APBD TA 2018.

4. Angelina Sondakh

Mantan anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Agustus 2013 lalu.KOMPAS/ALIF ICHWAN Mantan anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Agustus 2013 lalu.
Angelina Sondakh alias Angie merupakan anggota DPR fraksi Demokrat. Ia terjerat kasus korupsi Kementerian Pendidikan Nasional serta kementerian Pemuda dan Olahraga.

Ia didakwa menerima pemberian atau janji dari Grup Permai senilai total Rp 12 miliar dan 2.350.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 22 miliar.

Pemberian tersebut merupakan imbalan atas jasa Angie dalam menggiring anggaran untuk proyek program pendidikan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional serta program pengadaan sarana prasarana olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Karena kasus itu, Ange divonis 12 tahun penjara dan hukuman denda 500 juta pada tahun 2013.

Baca juga: Diancam Elza Syarief karena Coret Mandala Shoji dari DCT, Ini Kata KPU

Selain itu, majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar).

Angie dinalai aktif meminta dan menerima uang terkait proyek-proyek di kedua kementerian tersebut.

Pada akhir 2015, MA mengabulkan peninjauan kembali yang ia ajukan, sehingga mengurangi vonis menjadi 10 tahun ditambah denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com