JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah masa penahanannya diperpanjang selama 40 hari. Kasus hukum Kriss Hatta kini terus bergulir ke proses penyelidikan.
Pihak Kriss Hatta pun mengaku sudah melakukan beberapa langkah hukum agar kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Kriss bisa diringankan atau bahkan dicabut.
Berikut fakta perkembangan kasus hukumnya:
Polisi memperpanjang masa penahanan artis peran Kriss Hatta menjadi 40 hari pada Senin (12/8/2019).
Tersangka kasus penganiayaan itu mulai ditahan pada 26 Juli 2019 lalu. Kuasa hukum Kriss, Syuratman Usman, mengatakan hingga Selasa (13/8/2019), pihaknya belum menerima surat perpanjangan penahanan.
"Tapi yang sekarang ini saya sebagai kuasa hukum dan keluarga belum dapat surat perpanjangan masa penahanan Kriss," ucap Usman kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (13/8/2019) malam.
Usman mengatakan pihaknya masih meragukan perpanjangan masa penahanan kliennya.
"Makanya saya masih bingung diperpanjang atau tidak, kalau tak diperpanjang ya sudah keluar harusnya karena sudah 20 hari kan," ucapnya.
Usman juga mengaku heran mengapa surat perpanjangan tersebut belum juga sampai ke tangannya.
Kuasa hukum Kriss, Syuratman Usman, pihaknya sudah menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan kepada polisi.
Usman mengaku sudah menyerahkan surat itu jauh-jauh hari, bahkan satu hari setelah kliennya ditahan polisi.