Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Galih Ginanjar Sudah Jalani 40 Hari Masa Tahanan, Bebas Hari Ini?

Kompas.com - 31/08/2019, 15:37 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA,  KOMPAS.com - Setelah menjalani masa tahanan selama 40 hari, artis peran Galih Ginanjar dikabarkan akan dibebaskan.

Namun, kabar itu ditampik oleh kuasa hukum Galih, Rihat Hutabarat saat dihubungi wartawan, Sabtu (31/8/2019).

"Enggak (bebas). 40 hari itu jatuhnya di tanggal 9 (September) bulan depan," ujar Rihat.

Baca juga: Kasus Video Ikan Asin, Galih Ginanjar Cs Segera Disidang

Menurutnya, Galih tak akan dibebaskan hari ini.

"Enggak, itu belum ada. Belum ada pembebasan," ucapnya.

Sebab, hingga kini berkas dari kliennya itu juga masih dalam proses.

Baca juga: Usai Jenguk Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari Sesumbar soal Proyek Musiknya

"Untuk saat ini masih ditahan, kemarin informasi dalam penelitian itu berkas penyidik," kata Rihat.

Rihat menambahkan bila nanti masa penahanan kliennya telah habis, kliennya bisa saja dibebaskan sembari menunggu kasusnya disidangkan.

"Kalau misalnya masa tahanan (yang sudag) perpanjang dan belum P21 ya dia bisa bebas, tapi dia bebas itu lepas dari tahanan tapi berkas tetap jalan," ujar Rihat.

Baca juga: Dekat Kriss Hatta, Barbie Kumalasari Berpaling dari Galih Ginanjar?

Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menahan tiga tersangka dalam kasus video ikan asin ini yakni artis Galih Ginanjar, serta pasangan suami istri Pablo Benoa dan Rey Utami, sejak Jumat (12/7/2019).

Ketiganya ditetapkan tersangka atas laporan Fairuz A Rafiq pada 1 Juli 2019.

Laporan Fairuz tercatat dalam nomor LP/3914/7/2019/PMJ/DIT.RESKRIMSUS pada Senin 1 Juli 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com