Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Elza Syarief Sebut Nikita Mirzani Informan Polisi untuk Tangkap Artis Narkoba

Kompas.com - 03/09/2019, 21:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com--Pengacara Elza Syarief mengatakan alasannya melaporkan Nikita Mirzani ke Bareskrim Mabes Polri. Menurut Elza, di Polda Metro Jaya, sudah belasan kasus Nikita yang tak diproses.

"Saya perlu sampaikan, ada 16 kasus yang diberitahu teman saya tenggelam di Polda. Saya akan sampaikan kepada bapak Kapolda. Lawyer juga buat laporan yang dianiaya perempuan ini lama prosesnya," ujar Elza saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2019).

Elza juga mengungkapkan kabar yang mengatakan bahwa selama ini Nikita adalah informan polisi.

Baca juga: Elza Syarief: Nikita Mirzani Memang Perlu Diamankan!

"Katanya, saya enggak tahu benar apa enggaknya, katanya dia cepu (informan). Saya enggak tau itu apa. Ternyata dia informan polisi untuk bisa menangkap artis-artis temannya yang narkoba," kata Elza.

Elza menaruh curiga bahwa status Nikita sebagai informan tersebut membuatnya seakan kebal hukum.

"Sehingga dia seakan-akan dia menjadi polisi sehingga kalau dilaporin kandas! Dia kebal hukum," ungkapnya.

Bagi Elza, bila pun benar Nikita adalah seorang informan polisi, mestinya tak kebal hukum.

"Kalau itu benar, saya mengimbau, boleh dia menjadi informan, kita juga bisa menjadi informan, kepentingan buat membasmi kejahatan. Tapi kalau dia berbuat kejahatan ya jangan dihalang-halangi," ujarnya.

Baca juga: Usai Nikita Mirzani Marah, Melaney Ricardo ke Elza Syarief: Are You Oke?

Sebelumnya, advokat Elza Syarief melaporkan Nikita yang diterima oleh Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan LP/B/0771/IX/2019/Bareskrim.

Artis peran Nikita Mirzani usai melaporkan anak angkat advokat Elza Syarief, Poppy Kelly di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (31/8/2019).KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG Artis peran Nikita Mirzani usai melaporkan anak angkat advokat Elza Syarief, Poppy Kelly di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (31/8/2019).

Dalam lembar penerimaan laporan, Nikita disebut telah melakukan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 Ayat 1 dan atau pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 Ayat 3.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+