Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Roro Fitria Jadi Instruktur Tari Selama Dipenjara karena Kasus Narkoba

Kompas.com - 05/09/2019, 17:02 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak aktivitas yang dijalani selebritas Roro Fitria selama dipenjara di Lembaga Permasyarakatan (LP) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Roro mengatakan, aktivitas yang paling sering dilakukannya adalah olahraga.

"Ya, senam, aerobik, yoga," kata Roro usai menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).

Baca juga: Roro Fitria: Memang Saya Terbukti Bersalah Pesan dan Memakai Narkoba

Roro mengaku akrab dengan penghuni penjara lainnya. Bahkan, ia didapuk menjadi instruktur menari di dalam penjara.

"Saya mengajari tari dan nyanyi," kata Roro dengan senyum kecilnya.

Selain kegiatan-kegiatan tersebut, Roro mengaku banyak intropeksi diri selama satu tahun delapan bulan di penjara. Ia lebih banyak belajar tentang agama.

Baca juga: Roro Fitria: Begitu Sakitnya Saya di Penjara 1 Tahun 8 Bulan

"Saya mengikuti semua kegiatan di penjara baik dari segi agama pengajian pagi dan siang, kegiatan seni dan olahraga, dan sebagainya," ujarnya.

Adapun, sidang perdana PK digelar Kamis ini dengan agenda membacakan permohonan PK oleh tim kuasa hukum Roro Fitria.

Sidang tanggapan jaksa atas PK pemohon akan dibacakan pada 12 September 2019.

Baca juga: Tiba di PN Jakarta Selatan, Roro Fitria Jalani Sidang Peninjauan Kembali

Roro Fitria ditangkap pada 14 Februari 2018 di kediamannya yang terletak di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.

Penangkapan ini berawal dari adanya laporan dari warga tentang adanya rencana jual beli narkoba.

Polisi kemudian menangkap laki-laki berinisial WH yang menjadi kurir pengantar sabu pesanan Roro Fitria.

Baca juga: Roro Fitria Berkabar dari Dalam Penjara

Selain sabu, polisi juga mengantongi bukti transfer uang Rp 5 juta dari Roro Fitria kepada WH.

Setelah mendatangi WH, polisi pun langsung mendatangi rumah Roro bersama dengan WH sehingga yang bersangkutan tidak bisa mengelak. 

Setelah kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Roro Fitria dikenai hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com