Penangkapan ini berawal dari adanya laporan dari warga tentang adanya rencana jual-beli narkoba.
Baca juga: Tiba di PN Jakarta Selatan, Roro Fitria Jalani Sidang Peninjauan Kembali
Polisi kemudian menangkap laki-laki berinisial WH yang menjadi kurir pengantar sabu pesanan Roro.
Selain sabu, polisi juga mengantongi bukti transfer uang Rp 5 juta dari Roro kepada WH.
Setelah mendatangi WH, polisi pun langsung mendatangi rumah Roro bersama dengan WH sehingga yang bersangkutan tidak bisa mengelak.
Baca juga: Roro Fitria Berkabar dari Dalam Penjara
Setelah kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia dikenakan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
Roro Fitria kemudian mengajukan banding pada Januari 2019 kearin ke Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta. Namun, upaya banding tersebut ditolak.
Saat ini, ia masih mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.