Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Ahmad Dhani Tak Lagi Santuni Korban Kecelakaan Dul Jaelani?

Kompas.com - 09/09/2019, 18:23 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar pemberitaan yang menyebutkan bahwa para keluarga korban kecelakaan Abdul Qodir Jaelani tidak menerima santunan semenjak Ahmad Dhani mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur.

Ibunda Dhani, Joyce Theresia Pamela Kohler, membantah kabar bahwa keluarga korban tidak mendapatkan santunan.

"Kami sangat miris dengan berita itu, karena itu kami adakan jumpa pers ini untuk meluruskan agar tidak terjadi fitnah. Itu semua tidak benar," kata Joyce di kediamannya di Pinang Mas, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin sore (9/9/2019).

Baca juga: Ke Rumah Nenek, Ritual Dul Jaelani Tiap Gantikan Ahmad Dhani di Dewa 19

Joyce mengatakan, Ahmad Dhani tetap amanah menjalankan kewajiban-kewajibannya tersebut meski saat ini mendekam di penjara.

Joyce bersedia dijadikan sebagai saksi bahwa anaknya tidak pernah lalai menjalankan kewajibannya.

"Saya sebagai ibu Ahmad Dhani bersaksi dan ayah Abdul Qodir Jaelani sampai detik ini tidak melalaikan kewajibannya membantu korban," ujarnya.

Baca juga: Kembali Gantikan Ahmad Dhani di Konser Dewa 19, Dul Mengaku Sering Lost Control

Dalam kesempatan ini, Joyce juga menghadirkan perwakilan keluarga korban.

Ada lima orang perempuan yang dihadirkan untuk mendukung pernyataan Joyce.

Ade, yang anaknya menjadi korban meninggal mengatakan, pihak Dhani tetap memberikan santunan meski ia tahu Dhani saat ini berada di dalam penjara.

"Saya ingin klarifikasikan berita-berita itu bohong. Santunan dari Ahmad Dhani tetap lancar dan seperti biasa," ujar Ade.

Baca juga: Dari Festival Mesin Waktu, Nostalgia dengan Sega hingga Doa Untuk Ahmad Dhani

Ade mengatakan, ia sudah enam tahun menerima santunan dari Dhani dengan lancar. Saat ini, Ade harus merawat dua cucunya semenjak anak lelakinya meninggal dunia.

Adapun, Dul terlibat kecelakaan di Kilometer 8+200, Tol Jagorawi, Jakarta Timur, Minggu dini hari, 8 September 2013.

Mitsubishi Lancer keluaran 2010 yang dikemudikan Dul hilang kendali.

Baca juga: Dewa 19 feat Ari Lasso & Dul Jaelani Tampil Doakan Ahmad Dhani di Fesitval Mesin Waktu

Mobil Dul kemudian menghantam Daihatsu Gran Max B 1349 TEN yang berada di sampingnya. Tujuh dari 13 penumpang Gran Max meninggal dunia.

Kasus Dul kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Meski menjatuhkan vonis bersalah kepada Dul, Majelis Hakim membebaskan putra bungsu Dhani dari hukuman.

Baca juga: Kata Al Ghazali, Ahmad Dhani Sibuk Tulis Buku Selama di Penjara

Dul dinyatakan bersalah dalam kecelakaan yang menewaskan tujuh orang itu.

Hakim menilai Dul melanggar Pasal 310 Ayat 4, 310 Ayat 3, dan 310 Ayat 1 dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ketua Majelis Hakim Fetrianti memutuskan agar Dul dikembalikan kepada kedua orangtuanya, Ahmad Dhani dan Maia Estianti.

Baca juga: Rindu Ahmad Dhani, Mulan Jameela Tulis I Love U 3000

Saat itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa telah terjadi perdamaian antara keluarga Dul dan keluarga korban.

Keluarga terdakwa juga bersedia bertanggung jawab untuk menanggung biaya rumah sakit, perawatan, dan pemakaman untuk korban meninggal serta biaya pendidikan anak para korban hingga perguruan tinggi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com