JAKARTA, KOMPAS.com - Abdul Qodir Jaelani alias Dul Jaelani berterima kasih kepada ayahnya, Ahmad Dhani, yang berkomitmen memberikan santunan kepada korban kecelakaan akibat ditabrak olehnya di Tol Jagorawi pada 2013.
"Terima kasih juga untuk ayah saya yang sudah melaksanakan kewajibannya," kata Dul di kediaman Ahmad Dhani, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019) sore.
Terkait dengan pemberitaan yang menyebutkan Dhani telah lalai dalam menyantuni keluarga korban kecelakaan, Dul tidak menyinggungnya.
Baca juga: Ahmad Dhani Dipenjara, Keluarga Korban Dul Jaelani Khawatir Santunan Berhenti
Dul berulang kali meminta maaf saat empat perwakilan keluarga dihadirkan oleh neneknya, Joyce Theresia Pamela Kohler, dengan maksud meluruskan pemberitaan yang tidak benar.
Dul mengaku banyak belajar atas kejadian yang menimpanya pada 2013.
"Saya ingin meminta maaf sebanyak-banyaknya atas kesalahan saya yang memang di luar kendali, tetapi tetap saja itu mungkin kesalahan saya," ujar Dul.
Baca juga: Keluarga Korban Dul Jaelani Jawab Kabar Santunan Ahmad Dhani Tak Lancar
"Saya juga mendapatkan pelajaran yang begitu berharga. Jadi saya berharap silaturahmi tidak berhenti di sini. Tolong maafkan saya karena itu memang kesalahan saya, saya akui. Jadi terima kasih dan tolong, maafkan saya. Maafkan saya," kata Dul.
Dari pertemuan Joyce dengan keluarga korban, mereka membuat pernyataan membantah pemberitaan yang tidak benar tersebut.
Joyce mengatakan, Ahmad Dhani tetap amanah menjalankan kewajiban-kewajibannya tersebut meski saat ini mendekam di penjara.
Baca juga: Benarkah Ahmad Dhani Tak Lagi Santuni Korban Kecelakaan Dul Jaelani?
Adapun, Dul terlibat kecelakaan di Kilometer 8+200, Tol Jagorawi, Jakarta Timur, Minggu 8 September 2013 dini hari.
Mitsubishi Lancer keluaran 2010 yang dikemudikan Dul hilang kendali.
Mobil Dul kemudian menghantam Daihatsu Gran Max B 1349 TEN yang berada di sampingnya.
Baca juga: Ke Rumah Nenek, Ritual Dul Jaelani Tiap Gantikan Ahmad Dhani di Dewa 19
Tujuh dari 13 penumpang Gran Max meninggal dunia. Kasus Dul kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Meski menjatuhkan vonis bersalah kepada Dul, majelis hakim membebaskan putra bungsu Dhani dari hukuman.
Dul dinyatakan bersalah dalam kecelakaan yang menewaskan tujuh orang itu.
Baca juga: Dari Festival Mesin Waktu, Nostalgia dengan Sega hingga Doa Untuk Ahmad Dhani
Hakim menilai Dul melanggar Pasal 310 Ayat 4, 310 Ayat 3, dan 310 Ayat 1 dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ketua Majelis Hakim Fetrianti memutuskan agar Dul dikembalikan kepada kedua orangtuanya, Ahmad Dhani dan Maia Estianti.
Saat itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa telah terjadi perdamaian antara keluarga Dul dan keluarga korban.
Keluarga terdakwa juga bersedia bertanggung jawab untuk menanggung biaya rumah sakit, perawatan, dan pemakaman untuk korban meninggal serta biaya pendidikan anak para korban hingga perguruan tinggi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.