Untuk diketahui, Ahmad Dhani kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, atas kasus ujaran kebencian.
Pentolan Band Dewa 19 itu diovonis 1 tahun penjara dalam perkara ujaran kebencian melalui vlog Idiot pada Juni 2019.
Dhani dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
Sidang Dhani saat itu digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Atas putusan itu, Dhani langsung mengajukan banding.
Dalam perkara ujaran kebencian lainnya, Ahmad Dhani juga divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Januari 2019.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.