Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kriss Hatta: Pantengin Sampai di Persidangan, Pantengin Terus...

Kompas.com - 19/09/2019, 13:06 WIB
Andika Aditia,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presenter dan artis peran Kriss Hatta segera menjalani persidangan kasus dugaan penganiayaan setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Hari ini, Kamis (19/9/2019), Kriss Hatta telah berstatus sebagai tahanan Kejaksaan sembari menunggu jalannya persidangan.

Sebelumnya, Kasubdit Penmas PMJ AKBP I Gede Nyeneng lewat surat yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Nomor 7707, tertanggal 18 September 2019 telah menyampaikan hal itu.

Baca juga: Berkas Lengkap, Kriss Hatta Segera Jalani Sidang Kasus Penganiayaan

"Tersangka Kriss Hatta ini akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. dimana mekanisme adminstrasinya adalah melalui Kejati DKI," ucap AKBP I Gede Nyeneng di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2019).

Sementara itu, Kriss Hatta ketika ditanya ihwal kasusnya yang segera disidang, memilih tak banyak berbicara.

Dengan penuh percaya diri, Kriss Hatta siap menjalani persidangan tersebut.

Baca juga: Ibunda Bawa Motivator, Begini Kondisi Psikis Kriss Hatta

"Yakin dong," ujar Kriss.

Sembari tertawa cengengesan, Kriss meminta awak media memantau persidangan dirinya.

"Pantengin saja sampai di persidangan, pantengin terus.." ucap Kriss.

Baca juga: Ibunda Kriss Hatta Bantah Semua Pernyataan Barbie Kumalasari

Sebelumnya, kasus ini berawal dugaan pemukulan yang dilakukan Kriss Hatta kepada Antony Hillenaar yang berujung pada laporan polisi.

Setelah ditangkap pada 24 Juli 2019 lalu, dan ditahan sekitar 50 hari, Kriss Hatta segera menjalani persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com