Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gunakan Narkoba karena Coba-coba, Jefri Nichol Disebut Korban

Kompas.com - 30/09/2019, 18:05 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang saksi ahli dalam sidang kasus narkoba yang menjerat artis peran Jefri Nichol di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/9/2019).

Saksi tersebut adalah dokter Nadia yang berasal dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

Kepada Hakim Krisnugroho, Nadia mengatakan bahwa Jefri menggunakan narkoba masih dalam tahap coba-coba, bukan pengguna akut.

"Sesuai dengan riwayat narkobanya coba-coba," kata Nadia dalam persidangan.

Dari hasil pemeriksaan asesmen BNNP, kata Nadia, Jefri diketahui baru menggunakan narkotika jenis ganja dua kali. Jarak waktu penggunaannya pun lumayan jauh, tidak berdekatan.

Baca juga: Sidang Jefri Nichol, Lebih Tegar dan Mantan Pacar Hadir

Dari pemeriksaan diketahui bahwa Jefri bukan membeli, melainkan diberi ganja oleh pria berinisial T yang saat ini masih buronan polisi.

Nadia mengatakan, saat Jefri menerima barang tersebut, Jefri masih berpikir akan mengonsumsinya atau tidak.

"Kami menyebut juga ini sebagai korban. Ditawari, dikasih, tanpa perundingan, tanpa dia berpikir," kata Nadia.

Baca juga: Bukan Jefri Nichol, Ini Pemeran Habibie Muda dalam Film

Hasil asesmen BNNP saat ini merekomendasikan Jefri untuk dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Jefri Nichol ditangkap polisi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Dalam penggeledahan di rumahnya tersebut, polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas. Dari hasil tes urine, Jefri juga dinyatakan positif konsumsi ganja.

Pada sidang dakwaan, JPU mendakwa Jefri dengan dua pasal, yakni Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga: Apa Peran Jefri Nichol dalam Film Habibie & Ainun 3?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com