Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinasihati Hakim, Jefri Nichol Hanya Mengangguk-angguk

Kompas.com - 30/09/2019, 18:59 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Jefri merasa menyesal dan mengakui kesalahannya karena mengonsumsi narkoba.

Jefri pun mendapatkan nasihat dari Hakim Anggota Merry Taat Anggarsih dalam sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/9/2019).

Saat itu, Merry mempertanyakan pola pikir Jefri yang sudah dewasa dan seharusnya tidak coba-coba menggunakan narkoba.

Baca juga: Jefri Nichol Akui Konsumsi Ganja karena Berat Perankan Ellyas Pical di The Exocet

Apalagi, Jefri adalah seorang figur publik yang seharusnya menjadi sosok acuan untuk masyarakat.

Mendengar nasihat Merry, Jefri yang duduk di kursi pesakitan hanya menganggukan kepalanya. Sorot matanya tertuju kepada Merry.

Tampak wajah Jefri terlihat tegang meski menjawab pertanyaan-pertanyaan Majelis Hakim dengan lugas dan lancar.

Dalam sidang tersebut, Jefri juga menjelaskan bahwa ia menggunakan ganja karena untuk menjaga staminanya.

Baca juga: Saksi Ahli: Jefri Nichol Awalnya Tak Punya Keinginan Pakai Narkoba...

Jefri mendapatkan ganja dari seorang pria berinisial T, yang saat ini masih buronan polisi.

Stamina tersebut dibutuhkan Jefri untuk menjalani kegiatan produksi film The Exocet.

The Exocet adalah film yang mengangkat kisah petinju legendaris Ellyas Pical.

"Ini project yang paling berat. Tingkat kesulitannya sangat sulit. Itu sangat berat," kata Jefri.

Hari ini, Jefri menghadapi tiga agenda sidang. Pertama pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa, kedua saksi ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum Jefri, dan pemeriksaan terdakwa.

Jefri Nichol ditangkap polisi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Dalam penggeledahan di rumahnya tersebut, polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas. Dari hasil tes urine, Jefri juga dinyatakan positif konsumsi ganja.

Pada sidang dakwaan, JPU mendakwa Jefri dengan dua pasal, yakni Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com