Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Hakim Cecar Manfaat Ganja, Jefri Nichol Tegang dan Jawab Begini

Kompas.com - 30/09/2019, 20:47 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA,  KOMPAS.com - Artis peran Jefri Nichol mengakui kesalahannya mengonsumsi ganja untuk menimbulkan rasa kantuk.

Hakim Ketua Krisnugroho pun menasihati Jefri dalam sidang pemeriksaan saksi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/9/2019).

"Ada manfaatnya tidak pakai itu (ganja)? tanya Krisnugroho kepada Jefri yang duduk di kursi pesakitan.

Baca juga: Dikasih Ganja, Dari Mana Jefri Nichol Belajar Mengonsumsinya?

"Enggak ada," jawab Jefri dengan wajah tegang kepada majelis hakim.

Sebelumnya, Jefri merasa ganja bisa membuatnya mengantuk setelah melakukan rutinitas.

Namun, sebelum menggunakan ganja, Jefri bisa mengatasinya dengan bekerja sampai lelah.

Baca juga: Dinasihati Hakim, Jefri Nichol Hanya Mengangguk-angguk

"Jadi enggak harus menggunakan, kan?" kata Hakim Anggota Merry Taat Anggarsih.

"Enggak (harus gunakan ganja agar mengantuk)," kata Jefri Nichol. 

Krisnugroho pun menimpali kembali dengan menanyakan kepada Jefri soal hikmah yang dipetik atas kasus ini.

"Jangan lakukan hal yang bodoh dan jangan coba-coba," ujar Jefri Nichol. 

Baca juga: Jefri Nichol Akui Konsumsi Ganja karena Berat Perankan Ellyas Pical di The Exocet

Hari ini, Jefri menghadapi tiga agenda sidang.

Pertama pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa, kedua saksi ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum Jefri, dan pemeriksaan terdakwa.

Jefri Nichol ditangkap polisi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Baca juga: Saksi Ahli: Jefri Nichol Awalnya Tak Punya Keinginan Pakai Narkoba...

Dalam penggeledahan di rumahnya tersebut, polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas.

Dari hasil tes urine, Jefri juga dinyatakan positif konsumsi ganja.

Pada sidang dakwaan, JPU mendakwa Jefri dengan dua pasal, yakni Pasal 111 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com