JAKARTA, KOMPAS.com - Senin (30/9/2019), artis peran Jefri Nichol menjalani sidang lanjutan kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam persidangan itu, ada dua saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dari pihak Jefri.
Saksi ahli pertama dari jaksa adalah dokter Nadia yang berasal dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
Disusul dengan pemeriksaan saksi ahli hukum yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum Jefri.
Terakhir, majelis hakim memeriksa Jefri Nichol sebagai terdakwa.
Baca juga: Mantan Pacar Semangati Jefri Nichol Jalani Sidang Kasus Narkoba
Berikut beberapa fakta terbaru dalam persidangan Jefri Nichol:
1. Jefri coba-coba
Kepada Hakim Krisnugroho, dokter Nadia mengatakan bahwa Jefri menggunakan narkoba masih dalam tahap coba-coba, bukan pengguna akut.
"Sesuai dengan riwayat narkobanya coba-coba," kata Nadia dalam persidangan.
Dari hasil pemeriksaan asesmen BNNP, kata Nadia, Jefri diketahui baru menggunakan narkotika jenis ganja sebanyak dua kali.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.