Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ingatkan Gratifikasi, Mulan Jameela Hapus Foto 3 Kacamata Gucci

Kompas.com - 18/10/2019, 12:00 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Mulan Jameela menghapus foto 3 kacamata merek Gucci di akun Instagram pribadinya, @mulanjameela1.

Mulan menghapus foto tersebut setelah diingatkan KPK soal gratifikasi.

Mulan menegaskan, foto tersebut sebenarnya adalah endorsment dari online shop.

"OL shop yg berkaitan dengan paid promote meminta saya utk menghapus paid promote tersebut demi kenyamanan semua pihak," tulis Mulan di Instagram story seperti dikutip Kompas.com, Jumat (18/10/2019).

Baca juga: Mulan Unggah Foto 3 Kacamata Merek Gucci, KPK Ingatkan Gratifikasi

Istri musisi Ahmad Dhani itu mengatakan, ia akan lebih berhati-hati dalam menerima caption foto untuk endorsment.

"Ini adalah pelajaran bagi admin dan saya untuk lebih berhati2 memfilter caption paid promote untuk diposting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Terima kasih atas pengertiannya," tulis Mulan lagi.

Mulan Jameela mengunggah Instagram story soal endorse kacamata GUCCI.Instagram/@mulanjameela1 Mulan Jameela mengunggah Instagram story soal endorse kacamata GUCCI.

Sebelumnya, Mulan Jameela mengunggah foto 3 kacamata merek Gucci di akun Instagram miliknya.

Unggahan tersebut pun mendapat respons dari Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Baca juga: Penjelasan Mulan Jameela soal Kacamata Gucci yang Disinggung KPK

Saut menyarankan, setiap penyelenggara negara yang menerima endorsement berupa barang dari pihak tertentu bisa terlebih dulu melaporkannya ke Direktorat Gratifikasi KPK.

Sebab, Mulan dalam hal ini tak hanya berposisi sebagai artis, melainkan juga sudah menjadi penyelenggara negara.

"Ya seperti itu sebaiknya harus dilaporkan dulu. Nanti KPK akan lalukan klarifikasi dalam konteks apa pemberian tersebut apakah dalam kaitan business to business atau apa, dan lain-lain," kata Saut saat dihubungi wartawan, Jumat (18/10/2019).

Menurut Saut, laporan itu akan diklarifikasi Direktorat Gratifikasi di KPK.

Saut menyatakan, bahwa pemberian hadiah yang sifatnya gratis ke penyelenggara negara berpotensi menjadi pidana jika tak dilaporkan dalam batas waktu 30 hari ke Direktorat Gratifikasi KPK.

"Kita mengacu pada undang-undang tindak pidana korupsi Pasal 12B Ayat 1. Itu sebabnya mengapa pemberian ini bahkan di KPK diawasi. Karena gratifikasi walau bukan suap akan tetap bisa menjadi pidana bila tidak dilaporkan dalam 30 hari sejak diterima," katanya.

Oleh karena itu, Saut mempersilakan agar Mulan bisa melaporkannya ke KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com