Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Jefri Nichol Anggap Tuntutan 10 Bulan Penjara Tak Sesuai Fakta Persidangan

Kompas.com - 21/10/2019, 18:39 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Jefri Nichol dituntut 10 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).

Terkait tuntutan itu, pihak Jefri menyiapkan pleidoi atau nota pembelaan yang akan dibacakan pada pekan depan, Senin (28/10/2019).

Menurut kuasa hukum Jefri, Aris Marasabessy, pengajuan pleidoi ini karena pihaknya merasa ada hal yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.

“Keberatan iya, karena fakta persidangan rehabilitasi jalan bukan rawat inap. Makanya kami akan semaksimal mungkin di-pleidoi akan memberikan fakta-fakta persidangan versi kami,” ujar Aris saat ditemui usai sidang, Senin sore.

Baca juga: Direhabilitasi, Nunung Curhat pada Jefri Nichol: Kenapa Ya Kita Bisa Begini?

Pihak Jefri juga merasa bahwa JPU telah terlewatkan beberapa hal yang menjadi fakta dalam persidangan.

“Kami tidak kecewa, tapi ada beberapa yang missed di dalam tuntutannya, JPU mengambil semua fakta persidangan salah satunya rawat jalan, tapi di tuntutan tidak. Makanya kami akan luruskan di dalam pleidoi kami,” ujar Aris.

Aris mengaku ingin agar kliennya menjalani rehabilitasi jalan, mengingat Jefri harus kembali bekerja untuk menghidupi keluarganya.

“Pertama rehabilitasi jalan karena Jefri masih tahap coba-coba. Dia juga pengin berkarya lagi. Apalagi Nichol tulang punggung keluarga,” ungkap Aris.

Baca juga: Jelang Sidang Tuntutan, Jefri Nichol Deg-degan

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan artis peran Jefri Nichol dituntut 10 bulan penjara dikurangi masa tahanan oleh jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jefri Nichol bin John Hendri selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa ditangkap dan penahanan sementara yang dijalani terdakwa,” kata jaksa Jefri Hendri dalam ruang sidang.

Namun, Jaksa Hendri menegaskan jika majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa, Jefri tak perlu menjalani masa hukumannya.

Baca juga: Para Penggemar Datang di Sidang Tuntutan, Jefri Nichol: I Love You Too

“Dengan ketentuan terdakwa tidak perlu menjalani pidana yang dijatuhkan,” ujar jaksa Jefri.

Sebagai gantinya, Jefri diminta melanjutkan masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.

“Namun terdakwa hanya perlu menjalani rehabilitasi di RSKO Jakarta di Cibubur Jakarta Timur yang diperhitungkan sebagai sisa masa menjalani pidana serta dikurangi masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani terdakwa” kata Jaksa Jefri.

Dalam dakwaan, Jefri dijerat dua pasal, yakni Pasal 111 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (kepemilikan).

Baca juga: Menanti Sidang Tuntutan, Jefri Nichol Diberi Buku Pulang oleh Fans

Ada Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (penyalahgunaan narkoba).

Adapun Jefri Nichol ditangkap polisi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Dalam penggeledahan di rumahnya tersebut, polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas. Dari hasil tes urine, Jefri juga dinyatakan positif konsumsi ganja.

Sementara hasil asesmen BNNP saat ini merekomendasikan Jefri untuk dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Baca juga: Dituntut 10 Bulan Penjara, Jefri Nichol Disebut Tak Perlu Jalani Hukuman

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com