Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Ditunda Lagi, Hakim Perintahkan Jaksa Selesaikan Berkas Tuntutan Zul Zivilia

Kompas.com - 04/11/2019, 19:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang tuntutan kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa penyanyi Zul Zivilia kembali ditunda.

Padahal, sidang ini sedianya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Senin (4/11/2019).

Dikutip dari Tribunews.com, sidang ditunda hingga pekan depan, 11 November 2019. Lantaran berkas tuntutan untuk Zul Zivilia dan beberapa terdakwa lainnya belum lengkap.

"Berkasnya belum lengkap. Jadi, sabar ya sidang ditunda pekan depan," kata hakim ketua Tiares Sirait saat sidang.

Baca juga: Zul Zivilia Jalani Sidang Kepemilikan Narkoba

Tetapi, Hakim Tiares memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera menyelesaikan berkas tuntutan Zul Zivilia dan terdakwa lainnya.

"Mudah-mudahan cepat tercapai ya. Tapi, tolonglah bu jaksa sampaikan kepada jaksanya yang lain jangan ditunda mulu yang 9 orang ini,” perintah Tiares.

Ini adalah kali ketiga sidang beragendakan tuntutan tersebut ditunda. Pada Senin (28/10/2019), sidang ditunda karena jaksa masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan berkas tuntutan lima dari sembilan terdakwa.

Pekan sebelumnya, Senin (21/10/2019), JPU malah belum siap dengan berkas tuntutan satu pun.

Baca juga: Fakta-fakta Mengejutkan dari Kasus Narkoba Zul Zivilia

Diketahui, Zul Zivilia ditangkap bersama tersangka karena kedapatan memiliki 50 kg sabu, 54.000 butir ekstasi.

Kemudian, ditemukan juga barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp 300 juta.
Zul bersama beberapa rekannya diamankan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Maret lalu.

Baca juga: Terjerumus Narkoba, Zul Zivilia Mengaku Menyesal

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+