JAKARTA, KOMPAS.com - Pelawak Nurul Qomar tengah tersandung kasus hukum. Kasasinya baru saja ditolak Mahkamah Agung (MA) atas kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL).
Alhasil, pihak Kejaksaan Negeri Brebes mengeksekusi pelawak Nurul Qomar ke Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020).
Mengetahui lebih jauh tentang Qomar, ia lahir di Jakarta pada 11 Maret 1960 dari pasangan keluarga Achmad Yusri dan Siti Choridah, anak pertama dari tujuh bersaudara.
Baca juga: Nurul Qomar Sebut Kasusnya Sarat Kepentingan Politik
Kariernya di dunia hiburan Tanah Air yang terkenal yakni Qomar bersama dengan Derry, Eman, dan Ginanjar membentuk grup pelawak yang bernama Empat Sekawan yang dikenal melalui komedi situasi Lika-Liku Laki-Laki.
Sepanjang kariernya di dunia hiburan Tanah Air, Qomar pernah terlibat di dalam beberapa film, yakni Sajadah Ka'bah, Perfect Dream, dan Benyamin Biang Kerok.
Baca juga: Perjalanan Kasus Pelawak Qomar, Pemalsuan Dokumen S2 dan S3 hingga Dijebloskan ke Penjara...
Sementara itu ada dua sinetron yamg Qomar ikuti, di antaranya Ayahku Cuman Bisa Bikin Malu dan Nasib Ayah Yang Terdzolimi.
Di balik kepiawaiannya dalam menghibur masyarakat, Qomar juga anggota DPR periode 2004-2009 dan 2009-2014 dari Partai Demokrat untuk Daerah Pemilihan Jawa Barat VIII.
Selepas dari dunia politik, Qomar menjabat sebagai rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) periode 2017 - 2021 sejak 9 Februari 2017.
Baca juga: Kasasi Ditolak MA, Pelawak Nurul Qomar Dijebloskan ke Penjara
Akan tetapi, mundur pada 14 November 2017 dengan alasan akan maju dalam pilkada Kabupaten Cirebon 2018.
Rupanya, jabatannya sebagai rektor mengantarkan Qomar berurusan dengan hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.